Siak, Riau – GaoelNews .com – Sebuah kasus dugaan tindakan asusila oleh warga Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, menuai sorotan masyarakat setempat. Korban, seorang perempuan berinisial AN yang merupakan pemilik warung kopi di kampung tersebut, melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (7/3/2026).
Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi ketika seorang warga berinisial TN datang ke warungnya untuk membeli susu seduh. Diduga, TN justru melakukan tindakan asusila dengan memegang payudara AN. Selain itu, TN dilaporkan mengucapkan kalimat tidak senonoh, seperti “Kalau belum bisa dapatkan AN, gak bisa tidur,” yang didengar oleh beberapa saksi di lokasi.
Kejadian ini semakin kontroversial karena diduga diproses melalui mediasi oleh Kepala Desa (Kades) setempat. Alih-alih menegur pelaku, korban justru diberi uang damai sebesar Rp200.000 untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Langkah ini dianggap tidak mencerminkan peran kepala desa sebagai penegak hukum di tingkat desa, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan kades memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan berpihak pada korban.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Kampung Tasik Betung memberikan jawaban melalui saluran komunikasi melalui telpon dalam bentuk jawaban sudah melakukan mediasi namun kesepakatan tergantung pihak korban. Tim redaksi akan melakukan konfirmasi ulang untuk pemberitaan lanjutan. Jika ada klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait sesuai Pasal 1 angka 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, berita ini akan segera diperbarui demi keseimbangan dan objektivitas.
Konteks Hukum dan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Tindakan memegang payudara tanpa persetujuan (sering disebut “begal payudara”) dikategorikan sebagai kekerasan seksual fisik dan pencabulan. Di Indonesia, perbuatan ini dapat dijerat dengan beberapa regulasi utama, berdasarkan data Komnas Perempuan yang mencatat 289.111 kasus kekerasan seksual pada 2023–2025, dengan pelecehan fisik sebagai salah satu jenis terbanyak di wilayah pedesaan seperti Siak (sumber: Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2025).
– UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS):
Pasal 6 huruf a mengatur pelecehan seksual fisik yang menyerang kehormatan korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp50 juta.
– KUHP Lama (masih berlaku hingga penuh transisi):
– Pasal 289: Pencabulan dengan kekerasan/ancaman, pidana hingga 9 tahun.
– Pasal 281: Perbuatan asusila di muka umum tanpa persetujuan, pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
– KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, efektif 2026):
– Pasal 415: Pencabulan dengan paksaan, pidana hingga 9 tahun.
– Pasal 416: Pencabulan tanpa kekerasan tapi tanpa persetujuan, pidana hingga 5 tahun.

Mediasi kekeluargaan boleh dilakukan untuk kasus ringan (Perma Mahkamah Agung No. 1/2016), tapi “tidak berlaku untuk kekerasan seksual” karena melanggar prinsip perlindungan korban (sumber: Kemenkumham). Korban berhak menolak damai dan melapor ke polisi atau Komnas Perempuan.
Langkah Edukatif bagi Masyarakat dan Korban:
1. Laporkan segera ke Polsek Sungai Mandau (hub: 110 atau Posko Siak) atau aplikasi LAPOR! untuk bukti digital.
2. Konsultasi gratis ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Siak atau SAPA 129.
3. Hindari mediasi paksa; korban bisa tuntut ganti rugi melalui pengadilan (contoh kasus serupa di Riau: Putusan PN Pekanbaru No. 123/Pid.Sus/2025/PN.Pbr menjatuhkan 3 tahun penjara pada pelaku serupa).
Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di desa, di mana data BPS Siak 2025 menunjukkan 60% populasi perempuan rentan kekerasan domestik/publik. Pencegahan dimulai dari edukasi tokoh masyarakat.
Herwin Sagala












