PEKANBARU, — GaoelNews .com – Kecelakaan lalu lintas tragis yang merenggut nyawa seorang petugas kebersihan di Jalan Raya Bangkinang–Pekanbaru KM 34, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (11/2/2026) pagi, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait status perlindungan kerja korban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, S.IP., M.S, dalam jawaban resmi kepada Awak media membenarkan bahwa almarhumah merupakan petugas kebersihan DLHK Kota Pekanbaru.
“Benar, almarhumah merupakan petugas kebersihan DLHK,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa korban berdomisili di Kabupaten Kampar dan setiap hari bertugas di wilayah Panam, Kota Pekanbaru. Saat kejadian, korban disebut dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Namun demikian, hingga kini belum ada penegasan resmi apakah peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Padahal, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dapat termasuk dalam cakupan jaminan kecelakaan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Kadis DLHK hanya menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengurus jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami lagi mengurus jaminan terkait BPJS Ketenagakerjaannya,” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci apakah korban telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum kejadian, serta apakah iuran dibayarkan secara rutin oleh instansi.
Selain itu, DLHK juga menyampaikan bahwa bentuk perhatian kepada keluarga korban akan diberikan, bahkan Wali Kota Pekanbaru direncanakan melayat ke rumah duka. Namun, detail mengenai bentuk santunan atau bantuan konkret yang diberikan belum dijelaskan secara terbuka.
Di sisi lain, DLHK menyebut telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan bagi petugas kebersihan. Meski demikian, belum dipaparkan apakah SOP tersebut mencakup aspek perlindungan perjalanan kerja, pengaturan jam keberangkatan, atau mitigasi risiko bagi petugas yang berdomisili di luar Kota Pekanbaru.
Kasus ini kembali menyoroti aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja sektor kebersihan yang setiap hari bekerja di ruang publik dengan risiko tinggi, termasuk risiko lalu lintas.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari DLHK Kota Pekanbaru maupun pihak terkait guna memastikan transparansi, kejelasan status kecelakaan kerja, serta pemenuhan hak-hak jaminan sosial bagi keluarga korban.red












