DISKUSI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, RUTAN PEKANBARU IKUTI SECARA VIRTUAL

Pandapotan H Hutagaol

Pekanbaru – Gaoelnews – Rutan Pekanbaru mengikuti diskusi strategis mengenai kebijakan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau, Kamis (3/10).

Diskusi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Dr. Y Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. Dalam sambutannya, Dr. Syarifuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menangani TPPO, mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, memberikan laporan mengenai tujuan dan relevansi diskusi ini. Ia menguraikan gambaran umum mengenai situasi TPPO di Riau, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM. Dalam laporannya, Budi Argap menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan kerjasama antara lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk berbagi pengalaman, strategi, serta rekomendasi yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan TPPO.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu, mengajak seluruh jajarannya untuk mengikuti kegiatan ini baik secara Zoom maupun via Live Straming YouTube. “Mengingat pentingnya kegiatan ini dan manfaat yang didapatkan, makan perlu diikuti oleh semua jajaran Rutan Pekanbaru” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Riau, sehingga permasalahan TPPO dapat ditangani dengan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Maslina

DISKUSI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, RUTAN PEKANBARU IKUTI SECARA VIRTUAL
Maslina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *