PEKANBARU | GAOEL NEWS| Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidartas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Rokan Hilir serta pihak terkait ke Kejaksaan Tinggi Riau, atas dugaan rasuah dalam pelaksanaan beberapa kegiatan tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans kepada media ini, Senin (2/9/2024) di Pekanbaru.
Romi Frans menjelaskan, pada hari ini, Senin (2/9/2024) kami telah menyampaikan laporan ke Kejati Riau dengan surat Nomor : 035/Konf-DPP-SPKN/IX/2024 tanggal 02 September 2024.
Adapun beberapa kegiatan yang kami laporkan antara lain:
I.Pengadaan Meubelair Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Tahun 2023 yakni, pengadaan meubelair Sekolah Dasar (SD) dengan system e-katalog sebesar Rp4.360.698.000
Dalam paket kegiatan tersebut, sebagaimana hasil laporan Audit BPK RI ditemukan kekurangan volume pekerjaan, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi kelebihan bayar, selanjutnya jangka waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan kontrak kerja, sehingga terjadi denda.
II.Pekerjàan Rehabilitasi dan Pembangunan gedung SD tahun 2023 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp40.366.863.000.
Dalam kegiatan tersebut, sebagaimana dokumen pertanggungjawaban dari PPTK serta pihak terkait dalam kegiatan tersebut belum dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor: 8 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-undang nomor: 7 tahun 2021, tentang pengusa kena pajak.
Akibatnya, kekurangan penerimaan negara atas PPh dan PPN disebabkan PPTK dan Bendahara tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurut Romi Frans, sesiau informasi dan data yang kami peroleh, bahwa BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Rohil agar memerintahkan Kadisdikbud Rohil untuk memproses kekurangan pemungutan PPN dan PPh atas belanja modal pada kegiatan tersebut.
III. Kegiatan Pengelolaan dana Hibah diduga tidak sesuai ketentuan
Kami menerima informasi bahwa hasil pemeriksaan BPK RI, bahwa pertanggungjawaban dana hibah di Disdik Rohil sebesar Rp1.590.000.000 tahun 2023, disebut Disdik Rohil belum menyampaikan LPJ. Sehingga diduga jumlah penerima hibah tidak sesuai dengan daftar yang tertera dalam penggunaan anggaran.
Dikatakan Romi Frans, dalam laporan yang kami sampaikan kepada Kejati Riau, seluruh item kegiatan yang diduga bermasalah secara rinci kami uraikan berikut dugaan kerugian uang negara, terang nya.
Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau, agar serius menindak lanjuti laporan kami, sebagaimana komitmen awal Kepala Kejaksaan Tinggi Riau saat menerima amanah sebagai orang nomor satu di Kejati Riau, kata Sekjen DPP-SPKN ini.
(Red)