Jakarta – GaoelNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memahami secara tepat perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda dalam administrasi pertanahan sehingga penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pengurusan dokumen tanah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap dua layanan ini sangat penting untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi pertanahan secara benar dan efektif.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menerangkan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang bertujuan memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini secara khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak ataupun akta pembebanan hak dilakukan.
Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisasi potensi sengketa maupun permasalahan hukum dalam transaksi pertanahan.
Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi lengkap mengenai suatu bidang tanah terdaftar, meliputi status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administratif lain yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Menurut Ana Anida, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.
Dengan demikian, perbedaan mendasar antara kedua layanan tersebut terletak pada fungsi dan tujuan penggunaannya. Pengecekan sertipikat lebih berfokus pada proses verifikasi sertipikat sebelum dilakukan peralihan atau pembebanan hak oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami prosedur layanan pertanahan sehingga dapat mengajukan layanan sesuai kebutuhan secara tepat, cepat, dan akurat.












