MERANGIN – GaoelNews.com – Keberadaan seorang pengusaha bernama Handoko yang beroperasi di kawasan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kini menjadi sorotan tajam publik. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat pengumpulan atau penampungan emas hasil tambang tanpa izin (PETI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasar ini tidak hanya ramai oleh transaksi jual beli biasa, melainkan dipadati oleh para penjual emas yang berasal dari hasil penambangan ilegal. Warga setempat mengaku sudah tidak asing lagi dengan praktik yang terjadi di sana.
Menurut keterangan warga, terdapat sebuah bedeng berwarna hijau yang terletak di sekitar pasar tersebut. Bedeng inilah yang diduga difungsikan sebagai tempat pembakaran dan penampungan utama emas mentah hasil curian dari hutan.
“Itu bedeng warna hijau, digunakan untuk bakar emas dan tempat menampung hasil tambang ilegal. Itu milik Handoko,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/05).
Warga menilai, aktivitas yang berlangsung secara terang-terangan di tengah keramaian pasar kecamatan ini mustahil tidak diketahui oleh aparat berwenang. Praktik usaha ilegal yang dianggap vulgar ini dinilai sudah berjalan cukup lama.
Kondisi ini memicu kemarahan dan pertanyaan besar dari masyarakat kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Tabir hingga Polres Merangin. Publik menuntut agar pihak kepolisian tidak lagi bersikap masa bodoh atau menutup mata terhadap realita yang terjadi di depan mata.
Masyarakat menekankan bahwa masalah PETI tidak akan bisa diberantas jika hanya menyasar para penambang kecil di lapangan. Sejatinya, “tidak akan ada penambang yang berani bekerja jika tidak ada yang membeli dan menampung hasilnya.”
Oleh karena itu, desakan keras ditujukan kepada Kapolsek Tabir dan Kapolres Merangin untuk segera turun tangan langsung. Tidak perlu lagi basa-basi, saatnya melakukan operasi pembersihan (bersih-bersih) total terhadap sarang penampungan dan perdagangan emas ilegal tersebut. Keberadaan para penampung seperti di Pasar Rantau Panjang ini adalah akar masalah yang harus diputus rantainya.
Sementara itu, sebelumnya anggota DPR RI, Rocky Chandra, juga pernah menegaskan bahwa maraknya aktivitas PETI tidak terlepas dari peran para penampung dan pembeli emas ilegal.
“Kalau tidak ada yang menampung, maka aktivitas PETI tidak akan berkembang seperti sekarang,” ujarnya dalam sebuah forum.
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan Polda Jambi, untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan dinilai tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan, namun juga harus menyentuh para aktor utama yang diduga mengendalikan alur distribusi emas ilegal.












