BATU BARA – GaoelNews.com – Aktivitas penambangan material galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat dan publik setelah ramai diberitakan di berbagai media sosial maupun media massa.
Kegiatan penambangan tersebut dikabarkan masih terus beroperasi meskipun telah menuai perhatian luas dari masyarakat terkait legalitas, dampak lingkungan, serta potensi kerusakan infrastruktur di sekitar lokasi aktivitas tambang.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, aktivitas tambang tanpa pengelolaan yang sesuai juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis, seperti kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran, hingga gangguan terhadap keselamatan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar area operasional.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status perizinan operasional tambang tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan resmi terkait legalitas dan aktivitas operasional di lokasi tersebut.
Pemilik tambang galian C Diduga Bos anggota Batalyon 126 , yang nama nya tidak di sebutkan.












