MERANGIN – GaoelNews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di wilayah Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, sejumlah warga mengaku aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.
Menurut keterangan beberapa warga setempat, terdapat sejumlah lokasi PETI yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator. Warga menyebut aktivitas tersebut diduga dikuasai oleh beberapa orang yang dikenal dengan nama Harahap, Sigit, dan Arif.
“Ya bang, aktivitas PETI itu tidak jauh dari Jembatan Tanjung Benuang menuju Desa Lantak Seribu. Ada yang diduga milik Arif menggunakan excavator, ada juga yang diduga milik Harahap menggunakan excavator. Sementara yang diduga milik Sigit juga terpantau menggunakan alat berat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai para pihak yang disebut bukanlah pemain baru dalam aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut. Mereka mengaku heran karena aktivitas yang diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan itu belum pernah tersentuh proses hukum.
Maraknya dugaan aktivitas PETI di kawasan Desa Lantak Seribu dinilai menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi aparat penegak hukum. Warga berharap Kepolisian Resor (Polres) Merangin bersama Polda Jambi segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sejumlah sumber di lapangan, disebutkan bahwa tim dari Mabes Polri tengah melakukan kegiatan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin. Warga berharap Desa Lantak Seribu juga menjadi salah satu lokasi yang diperiksa sehingga dugaan aktivitas PETI yang selama ini meresahkan masyarakat dapat ditindak secara tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












