MERANGIN – GaoelNews.com – Aktivitas penambangan emas dengan metode yang dikenal warga setempat dengan sebutan “peti” kembali menjadi sorotan tajam dan keluhan utama masyarakat di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber di lapangan, terungkap bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut kini merajalela, bahkan sudah masuk hingga ke bagian depan wilayah pemukiman warga dan sepanjang aliran Sungai Merangin yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat.
Yang menjadi perhatian utama warga dan juga menjadi pertanyaan besar adalah sosok pelaku utama di balik kegiatan ini, yakni Syamsiar. Menurut pengakuan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya karena takut akan balasan, Syamsiar bukanlah sosok baru dalam dunia penambangan ilegal di daerah ini. Ia disebut sebagai “pemain lama” yang sudah berkecimpung dalam kegiatan ini selama bertahun-tahun, dan yang paling membuat warga geram adalah sikapnya yang seolah-olah tidak pernah takut dan tidak peduli dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.
“Sudah bertahun-tahun dia melakukan ini, sudah berkali-kali juga berita ini tersebar luas, sudah beberapa kali juga dilakukan tindakan penertiban dan penanganan, tapi apa hasilnya? Hanya sebentar berhenti, tidak lama kemudian dia kembali beraksi lagi, bahkan makin besar dan makin berani. Seolah-olah hukum di sini hanya berlaku untuk orang biasa, tapi tidak berlaku untuk dia,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal dan kecewa, Senin (2/6/2026).
Kondisi ini memicu spekulasi dan pertanyaan besar yang terus bergema di kalangan masyarakat Desa Mudo dan sekitarnya: siapa sebenarnya yang berada di belakang Syamsiar? Siapa tokoh atau pihak berkuasa yang menjadi pelindungnya sehingga ia bisa terus beroperasi dengan leluasa, seolah-olah sanksi hukum dan aturan perundang-undangan hanyalah tulisan di atas kertas yang tidak akan pernah menyentuh dirinya?
Warga pun menyindir keras, seolah-olah pelaku ini diperlakukan seperti “bebek yang diberi makan” — dibiarkan saja berkeliaran, diberi ruang dan waktu untuk terus mengambil kekayaan alam milik bersama, sementara aturan dan ancaman sanksi hanya menjadi pajangan belaka yang tidak pernah diterapkan secara nyata dan tegas.
Dampak dari kegiatan penambangan emas tanpa izin ini pun sudah terasa nyata dan sangat merusak. Aliran Sungai Merangin yang dulunya jernih, kini berubah menjadi keruh, berwarna cokelat pekat, dan mengandung berbagai zat berbahaya yang membahayakan bagi biota air maupun bagi kesehatan warga yang masih menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari. Lingkungan sekitar juga rusak parah: tanah longsor sering terjadi, lahan pertanian warga terendam lumpur dan tergerus aliran air, serta keindahan dan kelestarian alam yang menjadi aset berharga daerah ini perlahan-lahan lenyap ditelan keserakahan segelintir orang.
Yang lebih menyakitkan bagi warga adalah fakta bahwa lokasi kegiatan penambangan ilegal ini tidak jauh dari kantor Polsek Bangko, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah tersebut. Jarak yang begitu dekat ini seolah menjadi bukti nyata bahwa aktivitas ini diketahui semua pihak, namun entah karena apa, dibiarkan saja berjalan terus tanpa ada tindakan tegas yang menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.
Menyikapi kondisi yang semakin memburuk dan meresahkan ini, masyarakat secara tegas menyampaikan seruan dan teguran keras kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Merangin, untuk tidak lagi hanya diam atau sekadar melakukan tindakan yang sifatnya sementara dan tidak menyelesaikan masalah. Masyarakat menuntut agar pihak kepolisian segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan menyeluruh, mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku utama, pengelola, hingga siapa pun yang menjadi pelindung atau yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini.
“Kami meminta Polres Merangin jangan hanya duduk di kantor dan menunggu laporan. Datanglah ke sini, lihat sendiri apa yang terjadi. Jangan biarkan hukum di daerah ini terlihat lemah, tidak adil, dan seolah-olah ada dua ukuran: satu untuk rakyat biasa, dan satu lagi untuk orang yang punya kuasa atau punya koneksi,” tegas warga lainnya dengan nada yang penuh harap sekaligus kesal.
Masyarakat juga mengingatkan, bahwa kekayaan alam adalah milik bersama dan milik generasi mendatang, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu yang bisa diambil sesuka hati dengan cara yang merusak dan melanggar hukum. Jika penegak hukum masih saja membiarkan hal ini terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan semakin runtuh, dan yang paling menderita pada akhirnya adalah rakyat biasa serta kelestarian alam daerah ini sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan emas tanpa izin milik Syamsiar di Desa Mudo masih berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan berarti. Masyarakat pun kini menunggu, apakah seruan dan keluhan ini akan didengar dan ditindaklanjuti secara nyata, atau hanya akan menjadi satu lagi keluhan yang tenggelam dan dilupakan begitu saja.












