MERANGIN, GaoelNews.com – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Narotantan, Kabupaten Merangin, Jambi, memicu kekhawatiran mendalam warga setempat. Aktivitas penambangan yang diduga dikelola oleh seorang warga bernama Anto Mawin Cengkok ini berlangsung gencar dan tidak jauh dari pemukiman warga, bahkan berjarak dekat dengan pusat atau jantung Kota Bangko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga setempat menyebutkan bahwa Anto Mawin Cengkok berdomisili di Kota Bangko Tinggi, tepatnya di depan Bedeng 12. Meski bertempat tinggal di kawasan pemukiman padat, alat-alat berat dan aktivitas penambangan yang diakui miliknya beroperasi leluasa di kawasan Desa Sungai Ulak, mengeruk tanah dan bahan tambang tanpa ada izin resmi yang jelas.
Warga mengungkapkan keprihatinan besar atas dampak kerusakan alam yang terjadi akibat aktivitas tersebut. Wilayah yang dulunya hijau dan berfungsi sebagai daerah resapan air kini berubah menjadi lubang-lubang besar dan tanah gundul. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, apalagi lokasi penambangan tidak jauh dari pemukiman warga dan aliran sungai yang melintasi pusat Kota Bangko.
“Kami sangat takut jika nanti datang musim hujan, lubang-lubang bekas galian itu bisa longsor atau air bah membawa lumpur masuk ke rumah-rumah kami. Ini merusak lingkungan dan membahayakan nyawa kami semua,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/6/2026).
Warga menilai aktivitas PETI ini sudah berlangsung cukup lama dan berjalan sangat terbuka, seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku. Padahal, lokasi penambangan berada di kawasan yang sangat strategis dan krusial bagi keseimbangan lingkungan serta keamanan wilayah Kota Bangko.
Melihat fakta tersebut, warga menyayangkan sikap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Bangko dan Polres Merangin. Warga merasa keberadaan aktivitas ilegal ini sudah diketahui banyak orang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas atau penindakan yang nyata dilakukan.
Warga menyindir bahwa seolah-olah hukum tidak berjalan di wilayah tersebut, atau ada ketidakpekaan aparat terhadap keluhan masyarakat. “Aktivitas ini terang-terangan, alat berat beroperasi siang malam. Apakah aparat di Polsek Bangko dan Polres Merangin tidak melihat atau tidak mendengar keluhan kami? Atau baru mau bertindak kalau sudah terjadi bencana dan ada korban jiwa? Kami minta hukum ditegakkan, jangan biarkan kerusakan ini terus berlanjut,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Anto Mawin Cengkok maupun dari jajaran kepolisian terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut. Warga berharap agar penegakan hukum segera dilakukan demi menyelamatkan lingkungan dan keselamatan masyarakat luas dari ancaman bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi.












