Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Pelaku

Nagan Raya – Gaoelnews.com – Di bawah kepemimpinan Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H. terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB terhadap seorang pria berinisial M, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H.menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H. menyampaikan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga dijual atau diniagakan kepada terduga berinisial M oleh dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara yang sama.

Dalam perkara ini, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim Polres Nagan AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H. Raya menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Zainal

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Pelaku
Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *