Aceh Timur. – Gaoelnews.com – Anggota Polsek Peudawa kecamatan Peudawa kabupaten Aceh Timur menangkap tersangka kasus pencurian kabel tower Indosat, Pada Hari Jum’at, Tanggal (10/07/2026) Kejadian pukul 04.00 Wib di Dusun Mesjid Desa Meunasah Krueng Kecamatan Peudawa kabupaten Aceh Timur.
Identitas pencurian kabel Indosat di Tower Indosat Nama Irwansyah . Umur 24 tahun , tanggal lahir Paloh Gadeng 10 Mei 1993 pekerjaan Wiraswasta Alamat, Dusun Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
“Ditangkap pelaku tersangka berinisial Irwsyah Barang bukti yang diamankan.
1.buah alat potong (tang).
Merah hitam.
2.Gulungan Kabel Power DWDM.
3.Gulungan Kabel Power RF.
4.Gulungan kabel RF yang sudah dipotong masih tersisa ditiang tower.
5.1lembar KTP an,pelaku,1buah dompet warna coklat berisi uang tunai 72 ribu 1satu lembar STNK,dan cas hp warna putih.
Kapolsek Peudawa Jamaludin menjelaskan,ini merupakan pencurian kabel tower Indosat adalah pencurian yang sangat kaliber dan propesional dan terukur berkerja dengan lincah dan terukur maka dari itu tim Anggota jajaran Polsek Peudawa sangat sigab mengambil langkah untuk meringkus tersangka.

“Sebenarnya, pelaku itu sudah sering kali mencuri kabel tower Indosat ditempat lain tapi tidak pernah tersentuh hukum atau tertangkap basah Namun, ternyata pelaku ini bermain di kandang harimau di kecamatan Peudawa Kapolsek bersama Anggota Polsek Peudawa langsung melakukan Penangkapan kabel di tower Indosat , kata Kapolsek Peudawa Ipda Jamaludin SH berserta Anggota.
Menurutnya, pelaku tidak hanya menggondol kabel besar, namun juga kabel-kabel kecil dan tempat baterai. Modus yang dijalankan berbeda-beda.
Berdasarkan keterangan pelaku, tembaga dari kabel dijual ke lapak penampungan di kawasan Jalan Aceh Timur dan Aceh Utara Satu kilogram dihargai Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu.
“Dari pengakuan Pelaku baru satu kali melakukan pencurian kabel tower Indosat pada bulan Juli 2026 jelas Kapolsek Peudawa Ipda Jamaludin SH bersama Anggota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Zainal












