Masyarakat Keluhkan adanya Dugaan Aktivitas Penampungan CPO Ilegal di Desa Petani Mandau

Bengkalis,Duri – Gaoelnews.com – Aktivitas sebuah lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Petani KM 12, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, mulai menjadi perhatian masyarakat sekitar, Masyarakat mengaku merasa terganggu dengan aktivitas yang diduga ada berlangsung nya kegiatan di gudang CPO hampir setiap hari di lokasi tersebut.

 

Sejumlah warga menyebutkan, di lokasi tersebut diduga berlangsung nya kegiatan pencampuran atau pengolahan CPO yang dalam istilah setempat dikenal sebagai “kolak mengkolak”, yakni mencampur CPO dengan berbagai material seperti air, miko, cangkang, kernel maupun inti sawit sebelum kembali dipasarkan.

 

Salah seorang Nara sumber yang nama nya dimeminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti.

 

“Sudah lama berjalan. Setahu kami kegiatan itu dikoordinasikan oleh seseorang bernama Amiruddin,” ujar sumber kepada tim media.

 

Untuk memperoleh konfirmasi, tim media mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, petugas keamanan di pintu gerbang tidak mengizinkan wartawan masuk.

“Ingin bertemu siapa, Pak? Sudah ada janji?” tanya petugas.

Ketika dijelaskan bahwa tim media ingin menemui Amiruddin selaku penanggung jawab kegiatan, petugas menjawab bahwa yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

 

“Pak Amir keluar, Ibu juga keluar, tidak ada yang di dalam,” ujar petugas.

Dari pengamatan di lapangan, kawasan penampungan tersebut memiliki area yang cukup luas dan dikelilingi pagar seng dengan tinggi sekitar tiga meter sehingga aktivitas di dalam lokasi tidak dapat terlihat dari luar.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sejumlah narasumber, lokasi tersebut diduga menerima pasokan bahan baku dalam jumlah besar. Bahkan, sumber memperkirakan aktivitas pengiriman hasil olahan menuju Kota Dumai dapat mencapai sekitar 30 hingga 40 truk tangki setiap hari. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Selain itu, terdapat pula keterangan dari narasumber yang menyebut adanya dugaan keterlibatan armada angkutan milik PT MAS dalam kegiatan distribusi, serta dugaan hubungan bisnis dengan sebuah perusahaan yang disebut bernama PT Radian Utama yang berkedudukan di Jakarta.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

 

Secara hukum, praktik penampungan maupun perdagangan CPO yang berasal dari sumber ilegal berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti dilakukan, termasuk ketentuan mengenai perdagangan, perpajakan, pencucian hasil tindak pidana, penadahan, maupun tindak pidana lainnya sesuai fakta yang nantinya dibuktikan melalui proses penegakan hukum.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Amiruddin, PT MAS, maupun PT Radian Utama belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Masyarakat Keluhkan adanya Dugaan Aktivitas Penampungan CPO Ilegal di Desa Petani Mandau
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *