Pekanbaru – Gaoelnews.com – Tim penyidik Bidang Tindak pidana Khusus kejaksaan tinggi (Kejati) Riau mengamankan 3 Box kontainer berisikan Dokumen penting dari Kantor Dinas Pendidikan (Diasdik) provinsi Riau usai melakukan penggeledahan,Kamis 23/07/26.Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari Barang Bukti dalam penyelidikan Dugaan Korupsi pengadaan Tv flat Panel atau Smart Board Tahun anggaran 2024.
Adapun tindakan Hukum tersebut dilakukan bertempat di Dinas Pendidikan Provinsi Riau Berdasarkan surat Perintah Penyidikan kepada kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRIN-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 dan surat Perintah Penggeledahan kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRIN-21/L.4/Fd.2/07/2026tanhgal 15 Juli 2026 Serta Penetapan Pengadilan Negri Tinggi Pekanbaru Nomor : 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 juli 2026.
Proses pengelasan di mulai pukul 09 : 00 Wib dikantor Disdik Riau,di jalan cut nyak Dien, Pekanbaru.selama hampir Enam jam,penyidik memeriksa sejumlah Ruangan yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut, sebelum Akhirnya meninggal lokasi sekitar pukul 15 : 06 Wib.
Usai penggeledahan selesai,tim penyidik telihat membawa keluar sejumlah Dokumen dari dalam Gedung.Barang bukti itu kemudian di masukkan ke kendaraan operasional Kejati Riau di Hadapan awak media yang ada di lokasi yang sejak pagi menantu jalan nya proses penyelidikan.
Selain 3 Box kontainer, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas lain yang di kemas dalam kantong pelastik, seluruh Dokumen selanjutnya di bawa menggunakan Dua kendaraan operasional Kejati Riau untuk di lakukan penelitian dan pengalaman lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang di peroleh, dokumen yang di Amankan berasal dari ruang kepala Bidang SMU serta beberapa Ruangan staf di bidang SMA dinas pendidikan provinsi Riau.
Kepala saksi penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau,zikrullah mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut.
“Benar, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait Dugaan tindak pidana korupsi yang sedang di tangani,”ujar zikrullah.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Tv flat panel atau Smart Board Tahun anggaran 2024 di mulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 15 juli 2026.
Sejauh ini, Kejati Riau belum memberikan nilai proyek yang sedang di usut maupun pihak-pihak yang telah diperiksa.penyidik masih fokus Mengola dokumen yang telah di Amankan untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Red












