Razia Tanpa Plang di Kisaran Dipertanyakan, Warga Minta Satlantas Patuhi Aturan Pemeriksaan Kendaraan

Kisaran – GaoelNews.com – Pelaksanaan razia lalu lintas yang diduga dilakukan tanpa memasang plang atau tanda pemeriksaan di wilayah Kota Kisaran menuai sorotan dari sejumlah pengguna jalan. Warga mempertanyakan prosedur razia yang disebut hanya menggunakan mobil patroli dan sepeda motor dinas Satlantas untuk menghentikan pengendara, tanpa adanya pemberitahuan berupa plang razia di lokasi.

Salah seorang warga, Roses Lubis, mempertanyakan apakah mekanisme pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap kegiatan pemeriksaan kendaraan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan secara berkala maupun insidental pada prinsipnya harus dilengkapi dengan tanda atau plang pemeriksaan yang dipasang sebelum lokasi pemeriksaan, sehingga pengguna jalan mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Namun demikian, ketentuan tersebut memiliki pengecualian. Apabila petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli atau pengaturan lalu lintas dan secara langsung melihat adanya pelanggaran, seperti pengendara tidak menggunakan helm, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, atau pelanggaran lain yang tertangkap tangan, maka petugas berwenang menghentikan dan melakukan penindakan meskipun tidak terdapat plang razia.

Karena itu, masyarakat berharap pihak Satlantas memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan razia di Kota Kisaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi mengenai dasar pelaksanaan pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga mengimbau agar seluruh kegiatan pemeriksaan kendaraan di jalan tetap mengedepankan aspek legalitas, profesionalisme, serta perlindungan terhadap hak-hak pengguna jalan, sehingga penegakan hukum lalu lintas dapat berlangsung secara tertib, adil, dan humanis.

Razia Tanpa Plang di Kisaran Dipertanyakan, Warga Minta Satlantas Patuhi Aturan Pemeriksaan Kendaraan
Roses Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *