PONTIANAK,- GaoelNews.com – Insiden mesin tebas yang melukai pengguna jalan di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, Kota Pontianak, kembali ditanyakan standar keselamatan kerja pemangkasan rumput di ruang publik.
Sri Wahyuni, warga Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dilaporkan mengalami luka serius pada bagian betis setelah terkena mesin pemotong rumput saat melintas pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.35 WIB.
Juwono, S.P., pada Selasa (28/7/2026), menuturkan Sri Wahyuni saat itu dibonceng menuju arah Pelabuhan Dwikora. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepadanya, mesin tebas yang digunakan petugas kebersihan di tepi jalan diduga meleset mengenai kaki korban. Korban kemudian harus mendapat penanganan medis.
Persoalan kian memanas setelah pihak pendamping korban berupaya meminta pertanggungjawaban. Melalui Wakshab Sukandar, S.Pd., Koordinator Kebersihan Kota Pontianak, justru meminta persoalan tersebut dibawa ke proses hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran.
Sukandar juga mempertanyakan bukti kejadian, termasuk video, serta menuding kasus semacam itu pernah terjadi dan berpotensi hanya dijadikan alasan untuk mencari keuntungan.
Pernyataan tersebut membuat persoalan yang semula menyangkut kecelakaan kerja berubah menjadi pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab ketika pekerjaan di ruang publik justru membuat pengguna jalan menjadi korban ?
Paisal selaku pengawas CV Purnama Taman sebelumnya berjanji memediasi dan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan perusahaan serta pekerja yang bersangkutan. Namun, menurut Juwono, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Juwono menilai apabila benar pekerja yang menggunakan mesin tebas menyebabkan pengguna jalan terluka kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan, maka persoalan tersebut harus diuji secara hukum, bukan berhenti pada saling bantah.
Secara hukum, peristiwa yang terjadi pada Juli 2026 perlu dilihat berdasarkan KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka diatur antara lain dalam Pasal 474. Penerapan pasal dan unsur pidananya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh fakta dan bukti diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen CV Purnama Taman maupun pekerja yang diduga terlibat untuk menjelaskan kronologi dari sisi mereka.
Hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak tetap terbuka. Kini yang ditunggu bukan saling tantang, melainkan kejelasan: apakah prosedur keselamatan kerja benar-benar dijalankan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah korban mendapatkan haknya secara layak.
(Mulyadi)












