Dua Pekan Pascalaporan, Korban Dugaan Pencurian di Kisaran Pertanyakan Perkembangan Penanganan Kasus

Kisaran – GaoelNews.com –  Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan ke Polsek Kota Kisaran Timur, Polres Asahan, hingga kini masih dipertanyakan oleh pelapor.

Pasalnya, setelah hampir dua pekan sejak laporan diterima, pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan proses penyelidikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/128/VII/2026/SPK, laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Kota Kisaran Timur pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 14.15 WIB.

Pelapor diketahui bernama Roses Kipli Lubis, seorang wartawan, warga Jalan Sei Piasa, Lingkungan III, Nomor 241, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Dalam laporannya, pelapor menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediamannya yang beralamat di Jalan Sei Piasa, Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Barat.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi dua unit kamera pengawas (CCTV), lima unit lampu merek Hanock berdaya 5 watt, serta kabel instalasi listrik. Total kerugian materiil akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp5.000.000. Sementara itu, identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani atas nama Kapolsek Kota Kisaran Timur oleh petugas SPK, Aipda Regu B Irwansyah, NRP 82010673.

Namun demikian, hingga 29 Juli 2026, pelapor menyatakan belum menerima pemberitahuan mengenai hasil penyelidikan maupun perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya.

Pelapor berharap aparat kepolisian dapat memberikan informasi secara transparan terkait progres penanganan kasus tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kapolsek Kota Kisaran Timur, IPTU Komang Sri Ayu Kumala, mengenai perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian tersebut. Oleh karena itu, konfirmasi dari pihak kepolisian masih diperlukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalisme dan asas praduga tak bersalah.

Dua Pekan Pascalaporan, Korban Dugaan Pencurian di Kisaran Pertanyakan Perkembangan Penanganan Kasus
Roses Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *