DAIRI – GaoelNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial LS (43) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (23) di Desa Lau Molgap, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Korban dan terduga pelaku diketahui merupakan tetangga serta berasal dari marga yang sama. Meski demikian, keduanya tidak memiliki hubungan keluarga inti.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026), membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dan meminta korban datang ke rumahnya untuk mengambil buah alpukat.
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku seorang diri. Saat tiba di lokasi, tidak ada orang lain di dalam rumah. Ketika korban menanyakan buah alpukat yang dijanjikan, pelaku menyampaikan bahwa buah tersebut telah habis terjual.
Diduga, pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar. Di tempat itu, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, pelaku meminta korban pulang dan melarangnya menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.
Selain itu, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban apabila kejadian tersebut diketahui oleh orang tuanya.
Sesampainya di rumah, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Dairi segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur, termasuk melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan awal, petugas kemudian menangkap LS di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku dugaan tindak pidana tersebut bukan hanya terjadi sekali, melainkan telah berulang kali hingga korban mengaku tidak lagi mengingat secara pasti kapan pertama kali mengalaminya.
Saat ini, LS telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas penyidikan.












