Tim Gabungan Forkopimda Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp dan Peralatan Tambang Ilegal Dimusnahkan

Pandapotan H Hutagaol

DAIRI – GaoelNews.com –
Komitmen pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Dairi kembali dibuktikan. Tim gabungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7).

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Dairi melalui Grup WhatsApp Media Center Polres Dairi. Operasi gabungan ini melibatkan sekitar 350 personel yang terdiri dari Polres Dairi, Kodim 0206/Dairi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait lainnya.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan operasi, personel dibagi menjadi dua tim yang bergerak menyisir kawasan hutan lindung yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Medan yang berat dengan jalur terjal, tanjakan, dan turunan bukit tidak menyurutkan semangat petugas untuk mencapai titik-titik yang menjadi sasaran penertiban.

Sesampainya di lokasi, tim gabungan tidak menemukan adanya pelaku maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, petugas berhasil menemukan 47 titik camp (mess) yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal para penambang ilegal.

Di dalam camp tersebut ditemukan berbagai peralatan penunjang aktivitas pertambangan, di antaranya mesin dongfeng, mesin pompa air, serta perlengkapan lainnya. Seluruh camp beserta peralatan yang ditinggalkan dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah kembali dimanfaatkannya fasilitas tersebut untuk aktivitas ilegal.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain melakukan pemusnahan terhadap fasilitas penambangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

«”Saat ini ada beberapa alat yang kami amankan, yakni mesin bor. Kami juga menemukan mesin pompa air dan mesin dongfeng. Namun mesin-mesin tersebut kami musnahkan bersama dengan mess atau camp yang ada di lokasi,” ujar Kapolres.»

Lebih lanjut, AKBP Otniel Siahaan mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV untuk mendalami temuan di lapangan sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung.

Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif penambangan emas tanpa izin, terutama terhadap kelestarian lingkungan, kerusakan kawasan hutan, serta potensi bencana ekologis yang dapat mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPH XV terkait temuan ini. Kami juga telah mengedukasi masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan secara ilegal karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tutup Kapolres.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung di Kabupaten Dairi sekaligus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

Tim Gabungan Forkopimda Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp dan Peralatan Tambang Ilegal Dimusnahkan
Clara Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *