Pesisir Barat – GaoelNews.com – Gabungan Media online, TV lokal dan Streaming Organisasi Kelembagaan lPK KWRI menyikapi berkait
PERDA Pesibar tahun 2026 tentang retribusi pungutan pariwisata yang di atur di dalam “Produk hukum kabupaten pesisir barat” berfokus pada Optimalisasi sektor jasa, Pengelolaan aset daerah, Digitalisasi pemungutan serta sinkronisasi peraturan daerah menuju kemandirian Fiskal.
Hasan Staf bendahara dinas pemuda olahraga mewakili Rena novasari SH MM Kepala dinas PORAPAREKRAF Menuturkan: Target PAD yang sebesar + Rp. 200.000.000 per tahun 2026, Saat ini bulan Agustus tahun 2026 setoran wajib dinyatakan telah lunas di bayarkan ke kas daerah pesisir barat oleh pihak pengelola petugas pungutan retribusi pariwisata labuhan jukung.
Ditambahkan Hasan saat ini para petugas pemungutan retribusi labuhan jukung di maksud adalah berasal dari pihak lain di luar instansi pemerintahan kabupaten pesisir barat yang mendapat SK penugasan dari Kepala dinas terkait (13/8/2026).
Selanjutnya pihak dinas masih menetapkan setoran wajib sebesar Rp. 700.000 dan atau lebih yang di pungut per hari Senin setiap Minggu berjalan didasari banyaknya pendapatan pungutan retribusi pariwisata setempat hingga SK Penugasan di nyatakan berakhir pada tahun 2026 (Dikatakan).
Mengacu pada Hearing dengar pendapat lintas Komisi beberapa waktu lalu di DPRD kabupaten pesisir barat menekankan bahwa: Kedepan melarang adanya pihak ke tiga selaku petugas pungutan retribusi pariwisata labuhan jukung dan sewa lahan dengan kembali menugaskan pegawai P3K di lingkungan nya diharafkan akan lebih baik terukur terarah.
Dikonfirmasi Via telpon KOMISI II DPRD Pesisir barat salah satu anggotanya Ellya triskova M.Sos.I partai Nasdem berdasar pemantauan dilapangan membenarkan bahwa pemungutan retribusi pariwisata labuhan jukung saat ini dikelola oleh pihak lain di luar DINAS PORAPAREKRAF.
Mewakili Komisi II DPRD serta masyarakat di kabupaten pesisir barat secara keseluruhan, BUPATI Dedi irawan di harapkan segera mengambil langkah Pro aktip dan positif demi PAD kedepan di kabupaten pesisir barat yang lebih maju dan berkelanjutan.












