Aktivitas PETI Marak di Bukit Punjung, Nama Kadus Asnawi Disebut Warga, Polres Merangin dan Polda Jambi Didesak Turun Tangan

Pandapotan H Hutagaol

MERANGIN, GaoelNews.com  – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Bukit Punjung, Desa Baru Sungai Sakai, menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan informasi mengenai dugaan kegiatan penambangan yang dinilai telah merusak kawasan alam setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari keterangan warga di lapangan, nama Asnawi, yang disebut sebagai salah satu Kepala Dusun (Kadus) di Desa Baru Sungai Sakai, Kecamatan Tiang Pumpung, disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Bukit Punjung.

Warga menyebut aktivitas penambangan di kawasan tersebut bukan sekadar persoalan mencari nafkah, tetapi sudah mengarah pada dugaan pengerukan kawasan yang dikhawatirkan meninggalkan kerusakan serius terhadap lingkungan.

Jika dugaan tersebut benar, tentu muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang aparatur di tingkat dusun yang seharusnya menjadi bagian dari pemerintahan dan menjaga kepentingan masyarakat justru diduga berada di tengah aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tempat masyarakat menggantungkan hidup?

PETI bukan hanya persoalan emas dan keuntungan sesaat. Aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang benar dapat mengupas tanah, menghilangkan vegetasi, mengubah kontur lahan, memperbesar sedimentasi sungai, serta mengurangi kemampuan kawasan dalam menyerap dan menahan air.

Kondisi tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan setelah wilayah Kecamatan Tiang Pumpung dilanda banjir pada April 2026. Pemerintah Kabupaten Merangin mencatat Desa Baru Sakai dan Desa Rantau Limau Kapas termasuk wilayah yang terdampak. Bahkan, lima rumah warga dilaporkan hanyut akibat derasnya arus banjir.

Laporan sebelumnya juga menyebut banjir bandang pada 25 April 2026 menerjang wilayah sekitar Sungai Batang Tembesi di Kecamatan Tiang Pumpung, dengan lebih dari 250 rumah terdampak dan enam di antaranya mengalami kerusakan berat. Dalam laporan tersebut, kerusakan hutan dan lahan akibat PETI disebut dapat memperburuk risiko banjir karena hilangnya vegetasi penyangga membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air secara optimal.

Munculnya informasi dari masyarakat semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

Polres Merangin dan Polda Jambi patut didorong untuk turun ke kawasan Bukit Punjung, Desa Baru Sungai Sakai, Kecamatan Tiang Pumpung, guna memastikan apakah benar terdapat aktivitas PETI sebagaimana dikeluhkan warga.

Jangan sampai masyarakat sudah berkali-kali mengeluhkan kerusakan lingkungan, sementara aparat justru baru bergerak setelah kerusakan semakin parah.

Padahal, Polda Jambi sendiri telah menunjukkan bahwa penindakan terhadap PETI di Kabupaten Merangin bukan sesuatu yang mustahil. Pada April 2026, Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat. Pengungkapan tersebut juga bermula dari laporan masyarakat.

Polres Merangin pun sebelumnya telah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas PETI, termasuk mengamankan pelaku dan peralatan tambang berdasarkan laporan masyarakat.

Lantas, apakah kawasan Bukit Punjung harus menunggu kerusakan semakin parah terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penertiban?
Pertanyaan ini layak dijawab oleh aparat penegak hukum.
Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Masyarakat tentu berharap pemberantasan PETI tidak hanya menyasar pekerja atau penambang kecil yang berada di lapangan.

Jika memang terdapat aktivitas PETI yang terorganisasi, maka aparat perlu menelusuri siapa pemodalnya, siapa pemilik lokasi, siapa pengelolanya, siapa yang menyediakan alat, siapa yang menerima hasil tambang, dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Sebab memberantas PETI tidak cukup hanya menangkap orang yang berada di lokasi.
Jika benar terdapat aktor yang memiliki modal dan mengendalikan kegiatan dari belakang layar, maka mereka pula yang semestinya dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Terlebih apabila benar terdapat oknum aparatur pemerintahan yang terlibat. Status sebagai perangkat desa atau kepala dusun seharusnya tidak menjadi tameng dari proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan.

Kini bola berada di tangan aparat.
Polres Merangin dan Polda Jambi diharapkan tidak alergi terhadap informasi masyarakat. Turunlah ke lokasi, cek kebenarannya, dokumentasikan kondisi kawasan, periksa aktivitas yang berlangsung, telusuri status perizinannya, dan lakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Jika tudingan warga terhadap Asnawi ternyata tidak benar, maka pemeriksaan di lapangan juga penting untuk membersihkan nama yang bersangkutan dari tuduhan.

Namun jika setelah dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan bukti keterlibatan, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Jabatan bukan tameng. Kekuasaan bukan pelindung. Dan kekayaan alam bukan warisan yang boleh dikeruk sesuka hati.

Masyarakat Tiang Pumpung berhak mendapatkan lingkungan yang aman, sungai yang tidak tercemar, hutan yang tidak terus digunduli, serta perlindungan dari ancaman bencana.

Jangan sampai ketika emas sudah habis dikeruk, yang tersisa hanya lubang-lubang tambang, sungai yang keruh, tanah yang rusak, dan rumah-rumah warga yang kembali harus menjadi korban.

Polres Merangin dan Polda Jambi ditunggu keberaniannya untuk turun langsung ke Bukit Punjung dan menjawab keresahan masyarakat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Asnawi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas dugaan yang disampaikan warga tersebut.

Aktivitas PETI Marak di Bukit Punjung, Nama Kadus Asnawi Disebut Warga, Polres Merangin dan Polda Jambi Didesak Turun Tangan
R. Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *