Aceh Timur – Gaoelnews.com – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi dengan memberikan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi kepada warga binaan.Senin(17/8/2026).
Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin,S.Pd.I., M.H saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto. disebutkan bahwa pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,”ujarnya
Masih lanjutnya Wabup Aceh Timur mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi kapasitas lapas kelas IIB Idi sudah Over capacity (kelebihan kapasitas) artinya kondisi di mana jumlah muatan, penghuni, atau tingkat penggunaan sudah melampaui batas maksimal atau daya tampung normal
“Kami dari pemerintah Aceh Timur akan berupaya agar daya tampung pada lapas kelas IIB Idi bisa di sesuaikan dengan kapasitasnya.ujar T.Zainal Abidin.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Heriyanto Syafrie,mengatakan remisi yang diberikan terdiri atas remisi umum,Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, semoga remisi yang diberikan oleh pemerintah ini bisa memotivasi warga binaan untuk dapat berkontribusi yang baik dalam program-program pembinaan,” ujarnya
Ia juga berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, memberikan manfaat bagi lingkungan, serta tidak kembali melakukan tindak pidana.
Untuk diketahui, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada sebanyak 173.706 narapidana, serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, Kapolres Aceh Timur, Dandim 0104 Aceh Timur dan beberapa kepala OPD Aceh Timur serta tamu undangan lainnya.
Zainal












