14 Narapidana Rutan Sidikalang Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 277 WBP Terima Remisi Umum 2026

Pandapotan H Hutagaol

Sidikalang ,- GaoelNews.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (17/8/2026), berlangsung penuh makna. Selain upacara peringatan kemerdekaan, momentum tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Upacara yang digelar di Lapangan Rutan Kelas IIB Sidikalang mulai pukul 07.30 WIB tersebut diikuti jajaran pejabat dan pegawai Rutan, peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi, serta seluruh warga binaan.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakannya, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, lanjutnya, harus terus mengedepankan pendekatan yang humanis dan menjunjung tinggi martabat manusia. Hal tersebut penting agar warga binaan memiliki bekal dan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 277 narapidana Rutan Kelas IIB Sidikalang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 14 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi negara atas sikap dan perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa pidana, sekaligus menjadi motivasi untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan.

Bagi 14 narapidana yang langsung menghirup udara bebas pada hari kemerdekaan, pemberian remisi menjadi momentum penting untuk membuka lembaran kehidupan baru. Mereka diharapkan mampu mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama berada di dalam Rutan serta kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Penyerahan remisi juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan memiliki makna yang luas, termasuk memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan lebih baik.

Seluruh rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Sidikalang berlangsung tertib, aman, khidmat, dan lancar.(clara)

14 Narapidana Rutan Sidikalang Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 277 WBP Terima Remisi Umum 2026
Clara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *