Kades Rantau Macang Agusni Diduga Main PETI Lubang Jarum di Sungai Layang, Warga Buka Suara

Pandapotan H Hutagaol

MERANGIN , – GaoelNews.com – Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menyeret nama pejabat pemerintahan desa di Kabupaten Merangin. Kali ini, Kepala Desa Rantau Macang, Kecamatan Muara Siau, Agusni, S.Pd., disebut-sebut oleh warga memiliki aktivitas PETI jenis lubang jarum di kawasan Sungai Layang, wilayah Desa Lubuk Beringin.

Informasi tersebut bukan sekadar menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Salah seorang warga setempat yang diketahui bernama Datuk kepada media ini membenarkan adanya dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengan Agusni.

“Iya, memang benar dia bermain PETI dengan saya juga. Namun saat ini dia sedang tidak cair katanya,” ujar Datuk kepada media ini.

Pernyataan warga tersebut tentu menjadi informasi yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi secara serius oleh aparat penegak hukum. Sebab, jika benar seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat justru diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin, maka persoalannya bukan lagi sebatas urusan tambang, tetapi menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan desa.

Seorang kepala desa semestinya berdiri paling depan dalam mengajak masyarakat menaati aturan, menjaga lingkungan dan menjauhi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Namun ironisnya, ketika muncul dugaan bahwa seorang kepala desa justru ikut bermain dalam aktivitas PETI, publik tentu berhak bertanya:

Jika pejabat desa saja diduga ikut bermain PETI, lalu kepada siapa masyarakat harus mencontoh kepatuhan terhadap aturan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat aktivitas PETI bukan hanya berkaitan dengan persoalan legalitas, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan para pekerja.

Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara ketika informasi dugaan pelanggaran mengarah kepada seorang pejabat desa, semuanya justru berjalan lamban dan seolah-olah tidak terdengar.

Kalau memang benar, jangan karena yang diduga terlibat adalah pejabat desa kemudian hukum menjadi kehilangan keberanian. Dan kalau ternyata tidak benar, maka aparat juga wajib memberikan kepastian melalui pemeriksaan dan klarifikasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi tersebut.

Polres Merangin dan Polda Jambi diminta turun langsung ke kawasan Sungai Layang untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas PETI jenis lubang jarum sebagaimana disampaikan warga.

Jika ditemukan aktivitas PETI, aparat diminta tidak berhenti pada pekerja di lapangan saja. Penegakan hukum seharusnya juga menelusuri siapa pemodal, pemilik, pengelola, maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Sebab, memberantas PETI tanpa menyentuh aktor di belakangnya hanya akan membuat persoalan yang sama kembali berulang.

Bupati Merangin Diminta Jangan Diam

Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin. Bupati Merangin diminta tidak sekadar membiarkan informasi tersebut menjadi konsumsi publik.

Apalagi pemerintah daerah sebelumnya telah mengingatkan jajaran pemerintahan desa mengenai larangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Jika benar seorang kepala desa yang berada di bawah pemerintahan Kabupaten Merangin justru diduga terlibat dalam PETI, maka Bupati Merangin patut meminta klarifikasi secara terbuka dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Publik tentu ingin melihat apakah aturan tersebut benar-benar berlaku untuk semua orang atau hanya menjadi surat edaran yang tersimpan rapi di atas meja.

Sebab, kewibawaan pemerintah bukan diukur dari seberapa keras surat larangan dibuat, melainkan dari seberapa tegas aturan itu ditegakkan ketika menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan.

Jangan Sampai Jabatan Menjadi Tameng

Dugaan ini juga harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk menunjukkan bahwa jabatan kepala desa bukanlah tameng hukum.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan Agusni terlibat dalam aktivitas PETI, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa melihat status maupun jabatannya.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka Agusni juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai informasi yang berkembang tersebut.

Media ini menegaskan bahwa keterangan warga yang disampaikan merupakan dugaan dan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi lapangan serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, media masih membutuhkan konfirmasi dari Agusni, S.Pd. selaku Kepala Desa Rantau Macang, Pemerintah Kecamatan Muara Siau, Pemerintah Kabupaten Merangin, serta pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas PETI di Sungai Layang tersebut.

Kini publik menunggu: apakah dugaan ini akan diperiksa secara serius, atau kembali menguap seperti banyak persoalan lainnya?

(R. Munthe)

Kades Rantau Macang Agusni Diduga Main PETI Lubang Jarum di Sungai Layang, Warga Buka Suara
R.Muthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *