Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Pandapotan H Hutagaol

Lampung Barat,– GaoelNews.com – Pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1 kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya mendapat teguran dan perhatian dari Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, kini beredar kembali video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan akhir yang diduga masih mengandung busa, kotoran, berwarna dan menimbulkan aroma tidak sedap. (16/08/2026)

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sebenarnya pembenahan sistem pengolahan limbah SPPG Sekincau 1 sudah dilakukan atau belum?

Jika memang telah dilakukan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mengapa secara kasat mata kondisi saluran pembuangan masih memperlihatkan persoalan yang sama?

 

Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026 mengenai pengelolaan limbah dan pemenuhan baku mutu air limbah. Persoalan ini juga dikaitkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

Namun, keberadaan regulasi tentu tidak cukup apabila hanya berhenti di atas kertas. Persoalan limbah SPPG Sekincau 1 diketahui bukan kali pertama mencuat.

Pada Juli 2026, Satgas MBG Kecamatan Sekincau telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan kondisi air limbah yang disebut masih mengandung endapan minyak dan kotoran, disertai busa serta aroma tidak sedap. Limbah juga disebut mengalir menuju drainase dan area perkebunan warga.

Temuan tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi pengelola maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Namun kini, muncul kembali video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan akhir yang secara visual masih menunjukkan adanya busa dan kotoran.

Apabila kondisi tersebut benar dan berasal dari aktivitas pengolahan makanan SPPG, maka persoalannya tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Ini menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kesehatan masyarakat dan kredibilitas program MBG itu sendiri.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., CDRA, menilai persoalan tersebut harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar pernyataan bahwa IPAL telah berfungsi.

Menurut Ridwan, apabila pengelola meyakini air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu, maka pembuktiannya sangat sederhana dan objektif, yakni melalui pengujian laboratorium yang sah.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi pernyataan bahwa limbah sudah aman, bersih dan sesuai aturan, sementara kondisi visual di lapangan justru memperlihatkan hal berbeda. Kalau memang sudah memenuhi baku mutu, buktikan dengan hasil uji laboratorium dan buka hasilnya secara transparan kepada publik,” tegas Ridwan.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau aturan sudah ada, pengawasan sudah dilakukan, bahkan persoalan ini sudah berulang kali menjadi perhatian dan sampai mendapatkan teguran, tetapi persoalan yang sama kembali muncul, lalu apa yang sebenarnya dilakukan setelah teguran itu?” ujarnya.

Menurutnya, jangan sampai muncul kesan bahwa pengelola SPPG Sekincau 1 tidak serius menindaklanjuti hasil pengawasan dan teguran dari Satgas MBG.

 

“Jangan sampai publik melihat seolah-olah SPPG ini kebal terhadap aturan. Kalau benar ada pelanggaran, harus ada tindakan. Jangan sampai teguran hanya menjadi formalitas, sementara persoalan di lapangan terus berulang,” tegasnya.

Ridwan menegaskan bahwa kritik terhadap persoalan limbah bukan berarti menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebaliknya, menurutnya, program MBG merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan baik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari berbagai persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Program MBG adalah program yang baik dan menyangkut kepentingan masyarakat. Justru karena programnya baik, jangan sampai persoalan limbah di belakang dapur kemudian mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut,” katanya.

Ridwan bahkan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) RI tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang nyata.

“Kalau memang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan pengelola tidak serius melakukan pembenahan, BGN RI harus berani memberikan sanksi tegas. Bila diperlukan, suspend sementara sampai seluruh kewajiban diperbaiki dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Jangan menunggu persoalan ini menjadi lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kembali beredarnya video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan limbah SPPG Sekincau 1, Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, menyatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada ketua.

“Ini akan saya laporkan kepada ketua,” jawab Eric.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini kembali menjadi perhatian Satgas MBG. Sebab sebelumnya, Satgas MBG juga telah melakukan pemantauan dan memberikan perhatian terhadap kondisi pengelolaan limbah SPPG Sekincau 1 setelah ditemukan adanya endapan minyak, kotoran, busa dan aroma tidak sedap pada saluran pembuangan.

Dengan demikian, persoalan yang muncul kembali saat ini seharusnya tidak berhenti pada “akan dilaporkan kepada ketua.” Publik membutuhkan tindak lanjut yang konkret.

Jika IPAL memang sudah diperbaiki, kapan dilakukan uji laboratorium? dan jika air limbah disebut telah memenuhi baku mutu, mana hasil pengujiannya? dan jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran, siapa yang akan bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Mitra Adhyaksa juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi, terkait kembali munculnya persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

 

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?
Endang Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *