Aktivis GERMASI & CSM Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS

Pandapotan H Hutagaol

Lampung Barat,– GaoelNews.com – Founder GERMASI sekaligus Koordinator Cakra Surya Manggala, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Adhyaksa untuk mengusut secara menyeluruh dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). (19/08/2026)

Ridwan menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang saat ini menguasai atau memegang sertifikat. Menurutnya, aparat penegak hukum harus membongkar seluruh mata rantai proses yang memungkinkan dokumen pertanahan tersebut terbit.

“Kami mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar persoalan ini secara terang-benderang. Dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 SHM yang diduga berada di kawasan konservasi merupakan persoalan serius,” tegas Ridwan.

Ia meminta penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan sertifikat, tetapi juga memeriksa proses penerbitannya, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam setiap tahapan administrasi pertanahan.

“Kami meminta tim penyidik memeriksa seluruh unsur pidana dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen pertanahan yang diduga berada di zona konservasi. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi bongkar siapa yang membuat proses itu bisa terjadi,” ujarnya.

Menurut Ridwan, apabila dari hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana, proses hukum harus diarahkan kepada siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memandang latar belakang, jabatan maupun pengaruhnya.

GERMASI dan Cakra Surya Manggala menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, koneksi, atau kepentingan tertentu. Hukum harus berlaku sama,” tegasnya.

Ridwan juga menekankan bahwa kepemilikan dokumen berupa sertifikat tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran apabila terdapat indikasi bahwa proses penerbitannya bermasalah.

“Kalau memang ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai persoalan berhenti pada pemegang sertifikat, sementara pihak yang diduga berada di balik proses penerbitannya tidak tersentuh,” pungkas Ridwan.

 

Aktivis GERMASI & CSM Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS
Endang Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *