ASAHAN – Gaoelnews.com – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura.
Seorang pria, berinsial J (23) diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, karena kedapatan membawa narkoba dengan jenis sabu seberat 5 kilogram dan 285 butir ekstasi.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melakukan penyelundupan narkoba tersebut, dari Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan Madura.
“Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, Minggu 6 September 2026.
Gunawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal pihak kepolisian menerima informasi ada pengiriman narkoba tersebut. Lalu, dilakukan penyidikan hingga menangkap pelaku itu.
Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku, di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sabtu pagi, 5 September 2026, sekitar pukul 09.45 WIB.
“Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang duduk di sebuah kedai,” jelas Gunawan.
Gunawan mengatakan selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.
Gunawan mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei, berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.
“Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram,” ucap Gunawan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, Gunawan mengungkapkan pelaku tersebut mengakui narkotika tersebut, diperolehnya dari seseorang dan diperintahkan untuk dibawa ke Madura.
“Pelaku J, mengaku diperintahkan untuk membawa paket narkotika tersebut menuju Madura. Jika barang berhasil sampai dan diterima oleh pemiliknya, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta,” ungkap Gunawan.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk, melakukan pendalaman, untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kita juga termasuk menelusuri asal-usul dan tujuan akhir narkotika,” sebut Kasat Narkoba Polres Narkoba ini.
Roses Lubis








