Dumai – Gaoelnews.com – Rangkaian aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolres Dumai pada Jumat (4/9/2026). Puluhan massa dari Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) bersama masyarakat Lubuk Gaung menggelar demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB, dipicu oleh kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil dan berbelit-belit. Massa bahkan sempat melintangkan mobil yang membawa sound system hingga menutup akses jalan di depan Mapolres sebagai bentuk protes, namun aksi akhirnya mereda setelah adanya janji dari pimpinan kepolisian.
Kejanggalan Surat Aksi Tandingan
Sorotan utama dalam aksi ini adalah dugaan pelanggaran prosedur terkait surat pemberitahuan aksi tandingan. Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM Riau diketahui menerima surat pemberitahuan aksi tandangan oleh Polres Dumai dalam waktu kurang dari 3 jam sebelum gelaran aksi ADUK.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pemberitahuan aksi wajib dilakukan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. “Surat aksi tandangan AAKJ diterima dalam waktu kurang dari 3 jam sebelum aksi kami. Ini sangat mencurigakan dan jelas melanggar prosedur,” ujar Berli Lumbanraja, SH, kuasa hukum korban, dengan tegas.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Aksi ini berawal dari kasus penganiayaan pada 11 Agustus 2026 di depan PT Inti Buana Perkasatama (IBP), di mana Asrudiar dan Ego Pranata menjadi korban penganiayaan oleh dua pelaku, namun justru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 berdasarkan laporan balik. Para kuasa hukum menyoroti kejanggalan seperti saksi kunci Beni belum diperiksa, CCTV justru memperlihatkan korban tidak memukul balik, dan visum pelaku diragukan. “Masak bekas pukulan memanjang seperti orang dikerok masuk angin?” ujar Sutan Diapari Siregar, SH.
Korban Tolak Damai dan Sebut Ada Ancaman
Penolakan tegas terhadap upaya damai disuarakan langsung oleh para korban. Asrudiar mengaku mendapat ancaman serius jika tidak bersedia berdamai.
“Saya Asrudiar, dengan tegas saya tolak damai. Saya diancam akan diseret ke penjara kalau tidak mau berdamai. Saya minta keadilan, bukan ancaman,” tegasnya.
Ego Pratama juga mempertanyakan statusnya: “Saya Ego Pratama, saya tidak ada memukul, tapi kenapa saya ditersangkakan? Saya tidak terima.”

Penasehat Hukum korban, Hashiolan Malau, S.H., menambahkan bahwa penetapan tersangka ini diduga sebagai upaya terselubung untuk memaksa korban berdamai. Ia mendesak gelar perkara khusus, mengingat perlindungan hukum bagi saksi dan korban sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa tuntutan balasan wajib ditunda hingga kasus utama berkekuatan hukum tetap.
Kasus Pengeroyokan Kedua dan Janji Kapolres
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti kasus pengeroyokan kedua yang terjadi pada 12 Agustus 2026 di TKP yang sama. Rekan Asrudiar bernama Safrizal menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang, yang foto dan videonya sempat viral, namun hingga lebih dari tiga pekan berlalu, para pelaku masih bebas berkeliaran.
Menanggapi hal ini, Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setiyawan, S.H., S.I.K., M.Si., yang turun langsung menemui massa didampingi Kasatreskrim, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan jajaran lainnya, memberikan sejumlah janji.
Kapolres menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tidak bisa dilakukan saat ini karena pemberkasan kasus pertama sudah dimajukan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 1) pada minggu depan. Namun, Kapolres berjanji akan segera menggelar perkara khusus jika nantinya Jaksa menyatakan berkas belum lengkap (P-19). Terkait kasus pengeroyokan Safrizal, Kapolres mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan akan segera ditetapkan tersangkanya.
“Kami akan segera menuntaskan perkara ini. Oknum yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres di hadapan massa.
Hingga berita ini diturunkan, suasana Mapolres Dumai telah kondusif. Masyarakat kini menunggu realisasi janji kepolisia.
Red












