DPP-SPKN: Proyek Jembatan PEDAMARAN II diputus kontrak Anggaran Monotoring dan Pengawasan Tahun 2023 – 2026 Rp.10 Miliar tetap dialihkan Tampa kegiatan Fisik.Untuk apa Uang itu Dibayar?

Pandapotan H Hutagaol

PEKANBARU , – Gaoelnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekretaris Jenderal Frans Sibarani menyoroti kejanggalan mendasar dalam pelaksanaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sejak 24 Januari 2023, proyek ini telah resmi diputus kontraknya dan kontraktor mengajukan gugatan hukum kepada Pemerintah Provinsi Riau. Namun yang menjadi sorotan utama DPP-SPKN bukan sekadar pemutusan kontrak tersebut melainkan anggaran jasa konsultansi monitoring dan pengawasan yang terus mengalir hampir Rp 10 Miliar selama periode 2023–2024-2026, padahal dalam kurun waktu tersebut tidak ada kegiatan fisik yang berjalan secara berkelanjutan.

 

JIKA TIDAK ADA PEKERJAAN FISIK MAKA TIDAK ADA YANG DIAWASI. UNTUK APA ANGGARAN PENGAWASAN RP 10 MILIAR ITU DIBAYARKAN?

 

DATA ANGGARAN PENGAWASAN DAN MONITORING 2023–2024-2026 TANPA KEGIATAN FISIK YANG JELAS

 

 

TAHUN 2023 — PROYEK SUDAH DIPUTUS, TAPI PENGAWASAN DIBAYAR RP 3,51 MILIAR

 

Uraian Keterangan

Status Proyek DIPUTUS KONTRAK TIDAK BERJALAN

 

Proyek dihentikan sejak awal tahun

Jasa Konsultansi Monitoring PT. BINTAN SELEKSI Rp 2.266.000.000

Jasa Konsultansi Manajemen PT. BERDIKARI SELEKSI Rp 1.244.000.000

TOTAL PENGAWASAN 2023 Rp 3.510.000.000

 

PERTANYAAN UTAMA: Proyek sudah berhenti sejak Januari 2023. Tidak ada pekerjaan fisik. Lantas APA YANG DIMONITORING DAN DIAWASI SELAMA TAHUN 2023 DENGAN BIAYA RP 3,51 MILIAR?

 

 

TAHUN 2024, PENGAWASAN TETAP BERJALAN DIBAYAR PENUH RP 3,14 MILIAR

 

Uraian Keterangan

Pelaksana PT. NINDYA CAKTI KARYA UTAMA “Lanjutan”

Jasa Konsultansi Manajemen PT. BERDIKARI SELEKSI Rp 1.124.000.000

Jasa Konsultansi Monitoring PT. MEKARO SELEKSI Rp 2.014.000.000

TOTAL PENGAWASAN 2024 Rp 3.138.000.000

 

 

KEJANGGALAN: 6 bulan pertama tahun 2024 belum ada kegiatan fisik. Namun anggaran pengawasan tetap dicairkan penuh. Apakah pengawasan tetap dibayarkan meskipun tidak ada yang diawasi selama setengah tahun?

 

 

TAHUN 2026 MASIH BERJALAN, BELUM SELESAI, PENGAWASAN TETAP DIALIRKAN RP 3,31 MILIAR

 

Uraian Keterangan

Jasa Konsultansi Monitoring PT. PETRA F. SELEKSI Rp 1.777.000.000

Jasa Konsultansi Pemeriksaan Belum tercantum Rp 498.298.980

Jasa Konsultansi Manajemen PT. ANGELIA C. SELEKSI Rp 1.032.000.000

TOTAL PENGAWASAN 2026 Rp 3.307.828.980

 

 

TOTAL ANGGARAN PENGAWASAN DAN MONITORING 2023–2026

 

Uraian Nilai

Pengawasan 2023 (proyek berhenti sepanjang tahun) Rp 3.510.000.000

Pengawasan 2024 baru mulai pertengahan tahun Rp 3.138.000.000

Pengawasan 2026 masih berjalan, belum selesai) Rp 3.307.828.980

TOTAL KESELURUHAN PENGAWASAN Rp 9.955.828.980 Rp 10 MILIAR

Jumlah Paket Pengawasan 7 Paket

Keterlibatan Usaha Lokal.PDN dan UMK 0 (Nol) selama 3 tahun berturut-turut

 

 

KEJANGGALAN UTAMA: PENGAWASAN TANPA OBJEK UNTUK APA RP 10 MILIAR ITU DIBAYARKAN?

 

 

TIDAK ADA KEGIATAN FISIK TAPI MONITORING TETAP DIBAYAR PENUH

 

Prinsip dasar pengawasan: biaya pengawasan sebanding dengan progres pekerjaan fisik. Jika tidak ada pekerjaan fisik, maka tidak ada yang perlu diawasi dan dimonitoring. Namun faktanya:

 

 

Tahun 2023: Proyek berhenti sejak Januari progres fisik = 0% pengawasan tetap dibayar Rp 3,51 Miliar 6 bulan pertama 2024: Belum ada kegiatan pengawasan tetap berjalan dan dibayar penuh

Pertanyaan mendasar: APA YANG DIMONITORING DAN DIAWASI DENGAN BIAYA RP 10 MILIAR INI? DI MANA LAPORAN HASILNYA?

 

 

PT. BERDIKARI SELEKSI DUA TAHUN DIPERCAYA, TIDAK ADA EVALUASI KINERJA

 

PT. BERDIKARI SELEKSI menangani Jasa Konsultansi Manajemen selama dua tahun berturut-turut (2023–2024) senilai total Rp 2.368.000.000. Di tahun pertama proyek berhenti, di tahun kedua baru mulai pertengahan tahun. Tidak ada evaluasi kinerja, tidak ada sanksi, justru diperpanjang kembali. Apakah penunjukan ini dilakukan berdasarkan kompetisi yang sehat

 

 

Lanjut Frans Laporan harian Juli 2024 mencatat penggunaan semen, pasir, besi, seng, serta tenaga kerja di lokasi Kabupaten Rokan Hilir. Namun dalam seluruh data administrasi pengadaan selama tiga tahun, nilai PDN dan UMK tetap 0 (Nol). Apakah ada rekayasa data untuk menghindari ketentuan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil?

 

 

POLA PEMECAHAN PAKET BERULANG DIDUGA MELANGGAR ATURAN

 

Selama tiga tahun berturut-turut, pengawasan selalu dipecah menjadi minimal dua paket terpisah (Manajemen + Monitoring). Jika digabungkan nilainya melebihi batas lelang terbuka. Apakah pemecahan paket ini sengaja dilakukan untuk membatasi kompetisi dan memudahkan penunjukan pihak tertentu?

 

 

 

PERNYATAAN TEGAS DPP-SPKN: SIAP LAPORKAN KE KEJATI RIAU, BPK, DAN KPK HARUS JELAS UNTUK APA RP 10 MILIAR PENGAWASAN ITU DIBAYARKAN!

 

Kami tidak mempersoalkan proyek dilanjutkan jika memang bermanfaat untuk masyarakat Rokan Hilir. Yang kami persoalkan adalah anggaran pengawasan dan monitoring yang terus mengalir hampir Rp 10 Miliar selama tiga tahun, padahal dalam sebagian besar waktu tersebut tidak ada kegiatan fisik yang berjalan.

 

Jika proyek sudah diputus dan dihentikan maka tidak ada yang perlu diawasi dan dimonitoring. Jika kemudian dilanjutkan harus ada dasar hukum yang jelas dan biaya pengawasan harus disesuaikan dengan progres pekerjaan yang sebenarnya. Membayar pengawasan penuh saat tidak ada pekerjaan adalah pemborosan uang rakyat yang nyata.

 

Oleh karena itu, DPP-SPKN SIAP DAN AKAN SEGERA MELAPORKAN SELURUH KASUS INI KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM: Kejaksaan Tinggi Riau, BPK Perwakilan Riau, dan KPK. Kami meminta agar pihak berwenang segera memeriksa:

 

Untuk apa anggaran monitoring dan pengawasan Rp 10 Miliar itu sebenarnya digunakan?

 

Di mana laporan hasil monitoring dan pengawasan selama tiga tahun tersebut?

 

Mengapa biaya pengawasan tetap dibayarkan penuh saat tidak ada kegiatan fisik?

 

Siapa pejabat yang menandatangani pencairan anggaran tersebut?

 

Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara rinci. Jika tidak ada pekerjaan yang diawasi maka uang itu harus dikembalikan ke kas negara.”*

 

Frans Sibarani, Sekretaris Jenderal DPP-SPKN dengan tegas katakan

 

1. Publikasikan Seluruh Laporan Hasil Monitoring dan Pengawasan 2023–2026 buktikan apa yang sebenarnya diawasi dengan biaya Rp 10 Miliar

 

2. Klarifikasi Biaya Pengawasan Tahun 2023 jika proyek berhenti, mengapa tetap dibayar penuh? Kembalikan kelebihan pembayaran

 

3. Periksa Kewajaran Penunjukan Konsultan terutama PT. BERDIKARI SELEKSI yang menangani dua tahun berturut-turut tanpa evaluasi kinerja

 

4. Verifikasi Data PDN & UMK

sesuaikan dengan kenyataan di lapangan

 

5. Audit Menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum DPP-SPKN siap melaporkan seluruh temuan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut

 

 

 

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Mengawasi Uang Rakyat, Menegakkan Keadilan

 

DPP-SPKN: Proyek Jembatan PEDAMARAN II diputus kontrak Anggaran Monotoring dan Pengawasan Tahun 2023 – 2026 Rp.10 Miliar tetap dialihkan Tampa kegiatan Fisik.Untuk apa Uang itu Dibayar?
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *