Pengajuan gugatan PHI di pengadilan negeri Pekanbaru Riau

Pekanbaru,INHU – GAEOLNEWS  –  4 karyawan PHK sepihak, gugat perusahaan PT Palma satu di pengadilan negeri Pekanbaru Riau.
Melalui kuasa hukum 4 karyawan Yunaldi Zega. SH. Menyerahkan berkas gugatan phi perusahaan PT Palma satu ( tergugat) di pengadilan negeri Pekanbaru Riau (24/03-2025)

Empat karyawan menyampaikan permohonan kepada ketua pengadilan negeri Pekanbaru terkait pemutusan hubungan kerja sepihak ( PHK) yang di lakukan oleh perusahaan PT Palma satu (tergugat) kepada 4 karyawan karyawan :
1. Manihati
2. Fatizaro hia
3. Wati Laia
4. Faatulo Gea.

Yunaldi Zega. S.H. selaku kuasa hukum 4 karyawan PHK sepihak mengatakan ” kami selaku kuasa hukum 4 karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan PT Palma, memohon kepada ketua majelis hakim supaya memerintah kan perusahaan segera membayar hak karyawan yang di PHK sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.”

Yunaldi mengatakan” tindakan perusahaan PT Palma satu sungguh di sayangkan atas perilaku nya kepada karyawan yang sudah bertahun – tahun mengabdi dan merawat kebun milik perusahaan PT Palma satu , dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan sebagai mana yang di atur dalam UU no 13 tahun 2003 tentang pemutusan hubungan kerja sepihak pasal Pasal 156.” Cetus Yunaldi ketika awak media di wawancarai di depan halaman pengadilan negeri Pekanbaru Riau.

Ketua umum federasi Serikat buruh perkebunan KASBI RIAU, mendukung perjuangan karyawan tersebut untuk menuntut hak – hak yang seharusnya perusahaan berikan kepada mereka.

” Kita memang sangat memprihatikan karyawan ini yang di PHK sepihak oleh perusahaan PT Palma satu, sejak tanggal 24 Januari lalu hingga saat ini mereka tidak punya pekerjaan dan tempat tinggal, karena perusahaan telah mengusir dan merusak semua barang – barang mereka, hak mereka yang seharusnya perusahaan berikan kepada mereka belum di beri perusahaan” ujar ketum Kasbi kepada awak media.

Wao’ giawa berharap semoga Ketua majelis hakim pekanbaru Riau, mengabulkan permohonan para karyawan tersebut.

” Saya berharap kepada ketua majelis hakim mengabulkan permohonan para karyawan ( pemohon), karena kasihan kita keadaan mereka apalagi anak – anak mereka yang perlu kebutuhan dan sekolah” cetus ketua umum federasi Serikat buruh perkebunan KASBI RIAU.

Namun ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pengadilan negeri Pekanbaru Riau belum ada yang bisa di hubungi hingga saat berita ini di terbitkan.

LAIA

Pengajuan gugatan PHI di pengadilan negeri Pekanbaru Riau
Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *