PEKANBARU – Gaoelnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti sejumlah paket kegiatan pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp35.275.415.355 atau sekitar Rp35,27 miliar.
Data tersebut merupakan hasil telaah terhadap data paket pengadaan Kementerian Perhubungan TA 2026. DPP SPKN secara khusus memisahkan data BPTD Riau dari BPTD Kepulauan Riau maupun satuan kerja Kementerian Perhubungan lainnya, sehingga angka ini murni mencakup 11 paket yang tercatat pada satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Riau saja.
Berikut rincian lengkapnya:
1. Pembangunan Gedung Pelayanan Transportasi Darat Rp8.103.534.842
2Layanan Angkutan Jalan Perintis di Provinsi Riau Rp7.033.740.000
3Rehabilitasi/Peningkatan Terminal Penumpang Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru Rp6.358.126.860
4. Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Provinsi Riau Rp3.165.184.039
5. Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ) Provinsi Riau Rp2.781.327.000
6. Layanan Angkutan Penyeberangan Perintis di Provinsi Riau Tahun 2026 Rp2.696.300.000
7. Layanan Angkutan Penyeberangan Perintis di Provinsi Riau Rp2.165.000.000
8. Belanja Jasa Tenaga Outsourcing Rp1.412.834.376
9. Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan di Provinsi Riau Rp864.451.239
10. Bantuan Teknis Perlengkapan Jalan Provinsi Riau Rp445.499.999
11. Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Tiang Tunggal Provinsi Riau Rp249.417.000
Total: Rp35.275.415.355
DPP SPKN MINTA KETERBUKAAN DAN VERIFIKASI
Sekretaris Jenderal DPP SPKN Frans Sibarani menyatakan, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan transportasi darat di Provinsi Riau perlu mendapat perhatian publik, khususnya dalam aspek transparansi, kewajaran harga, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Data tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Namun, besarnya nilai sejumlah paket membuat publik memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Frans.
DPP SPKN menyoroti beberapa paket dengan nilai terbesar, yaitu Pembangunan Gedung Pelayanan Transportasi Darat senilai Rp8,10 miliar, Layanan Angkutan Jalan Perintis senilai Rp7,03 miliar, serta Rehabilitasi/Peningkatan Terminal BRPS Pekanbaru senilai Rp6,35 miliar. Disusul Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Rp3,16 miliar dan Pengadaan Alat Penerangan Jalan Rp2,78 miliar.
“Bukan berarti kami menyatakan ada penyimpangan. Kami meminta data dan pelaksanaannya dibuka sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan secara nyata,” tegas Frans.
SELURUH PAKET TERCATAT MENGGUNAKAN E-PURCHASING
Berdasarkan hasil telaah, seluruh 11 paket tersebut tercatat menggunakan metode pengadaan E-Purchasing. Beberapa nama penyedia yang tercantum antara lain: ZHAFA JAYA, DAMRI, LESTARI GIGIH JAGADRAYA, ENAM SUKSES BERSAMA, MARSADA SAROHA HITA, ASDP INDONESIA FERRY, BHASKARA DUA PERKASA, dan KISTECH MATAHARI DOMESTIC.
DPP SPKN menilai penggunaan E-Purchasing bukan berarti bebas dari pengawasan. Mekanisme ini tetap harus diikuti dengan pemeriksaan terhadap kewajaran harga, spesifikasi barang atau jasa, kebutuhan riil, volume, kualitas, serta kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak yang telah disepakati.
“Setiap rupiah anggaran negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” kata Frans.
DPP SPKN SIAP LAKUKAN TELAAH LANJUT
DPP SPKN menyatakan akan melakukan telaah lebih mendalam terhadap paket-paket tersebut, terutama yang bernilai besar. Fokus pemeriksaan akan diarahkan pada kesesuaian antara anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, identitas penyedia, proses pengadaan, hingga realisasi fisik di lapangan.
Pihaknya juga meminta BPTD Riau dan instansi terkait untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.
“Prinsipnya sederhana: anggaran negara harus digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Riau. Jika seluruh proses memang sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi dari publik,” tutup Frans Sibarani.
Red












