AKJI Riau Minta BPK Riau Audit Retribusi Angukutan Barang Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kota Dumai

Pandapotan H Hutagaol

Dumai,- Gaoelnews.com – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalis Independen (DPD AKJI) Provinsi Riau bakal membentuk Tim Kajian dan Analisis terkait retribusi angkutan barang yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Dumai berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Kenaikan Tarif Angkutan Barang yang disahkan awal tahun 2024 dengan kenaikan tariff sebesar 35 %. “Kenaikan tariff ini sangat mencolok”, maka perlu dilakukan kajian dan analisis. “Konon katanya retribusi angkutan barang dari tahun ketahuan mengalami kenaikan”. Namun pada kenyataanya, tidak sesuai yang diharapkan banyak pihak, soalnya setiap tahun belum mencapai target, “Realisasi tetap saja dibawah target”, demikian disampaikan Ketua DPD AKJI Riau Syaiful Aula dalam pertemuan sejumlah pengurus AKJI diruang kerja pada awak media ini Jumat (25/09/2026).

Menurut Syaiful Aula yang juga sebagai Pimpinan Umum media online Mimbarnegeri.com dan kajian dan analisis yang akan dilakukan Team dengan melakukan penghitungan secara manual mengunakan “Hand Tallyng Counter”, di dua titik pintu masuk yakni pintu ke KID Pelintung Medang Kampai dan ke Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan serta Pelabuhan Umum Dumai Timur petugas dibekali alat hand telly counter, team menghitung secara manual terhadap kenderaan berat CPO dan Truk barang yang melebihi kapasitas, termasuk truk coll diesel dan mobil pikup muat barang yang masuk ke kawasan industry yang ada di Kota Dumai. Hal ini penting agar transparansi pengelolaan retribusi angkutan barang dibawah naungan Dinas Perhubunga Kota Dumai sehingga jumlah angkutan barang yang masuk kota Dumai tercover, benar benar sesuai fakta dilapangan. ”Hand telly counter” khusus kenderaan barang yang memuat barang dan wajib membayar retribusi.ungkap Syaiful.

Masih kata Syaiful bahwa hasil penghitungan secara manual tersebut akan direkomendasikan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk diaudit dan AKJI merekomendasikan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau untuk ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. Kajian dan analisis berdasarkan data yang dirangkum agar menjadi terang benderang. “Jangan ada dusta diantara kita, nyanyian Brouri Marantika duet dengan Dewi Yul penyanyi legendaris 1995”.

Berdasarkan data yang dirangkum team AKJI “Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor terminal/barang Kota Dumai Tahun 2025 sebesar Rp.36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar rupiah) Namun realisasi tercatat sebesar Rp.28.673 584.000. dibandingkan dengan tahun 2024 disebut sebut meningkat dari target 2024 sebesar Rp.35.000.000.000 dengan realisasi Rp.26.561.220.798”. Target retribusi angkutan barang tahun 2026 Rp.36.000.000.000, sama dengan target tahun 2025. Realisasi tahun ini belum diketahui. Padahal kenaikan tariff angkutan barang sudah berlaku sejak 1 Mei 2024. lagi lagi target 2025 realisasi dibawah target ada apa dengan Dinas Perhubungan Kota Dumai. ungkap Syaiful Aula lagi.

Pantauan dilapangan sambung Syaiful dengan realisasi yang belum mencapai target tersebut, tampaknya Dinas Perhubungan Dumai tak habis akal, membuat gebrakan dengan mendirikan Pos Pos Retribusi disudut sudut kota. Yakni 1. UPT Terminal Barang Bagan Besar 2.Pos. Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur perbatasan antara Dumai-Bengkalis. 3. Pos Retribusi Simpang PT. Wilmar Pelintung Medang Kampai. 4. Pos Retribusi Bukit Timah. dan 5. Pos Retribusi Jl. Wan Amir Dumai Barat. dengan berdirinya Pos Pos retribusi tersebut, boleh dibilang Angkutan barang ukuran kecil, besar dan truk Over Dimension Over Loading atau ODOL Red tak luput dari petugas lapangan.”Setiap sopir truk wajib turun bayar retribusi pada Pos retribusi”. Fenomena dilapangan berkata lain baru baru ini sejumlah truk angkutan barang, dari dan tujuan Dumai berhenti dibahu jalan depan Pos Retribusi Jl. Wan Amir Dumai Barat sopir terpantau tidak turun dari kenderaan petugas retribusi yang menjemput.

Kenaikan tariff sebesar 35% terhitung 1 Mei 2024 semestinya bisa melampau target, Namun tidak terealisai, diduga bisa jadi ada kebocoran dalam pelaksanaan pemungutan retribusi angkutan barang. “Dengan jumlah Pos yang didirikan Dishub Dumai tidak ada celah para sopir truk untuk lolos dari pungutan retribusi”, mestinya retribusi angkutan barang yang menjadi primadona dalam mengisi pundi-pundi PAD bisa meningkat bahkan melebihi target.

Tugas Inspektorat Kota Dumai harus dimaksimalkan.

Fungsi Inspektorat Kota Dumai merupakan unsur pengawas pemerintah daerah yang dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretars Daerah. Inspektorat dalam melakanakan tugas mempunyai fungsi antara lain “pelaksanaan

pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,evaluasi pemantauan, asistensi, dan kegiatan pengawasan lainnya” dan “fungsi pelaksanaan kordinasi tindak pidana korupsi”. bisa jadi fungsi Inspektorat Kota Dumai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat Dumai.

Berdasarkan penenelusuran dan data yang dihimpun Tim AKJI, bahwa besaran retribusi angkutan barang yang dikenakan terhadap truk barang dan truk tangki CPO pada Maret 2025 berfariasi tergantung sumbu 1.2.2 dikenakan tariff retribusi sebesar Rp.75.000/truk. dibayar secara mandiri. Kemudian penelusuran pada Minggu ke 3 September 2026 pungutan retribusi angkutan barang dengan sumbu 1.2.2 sebesar Rp.75.00/truk. diatas sumbu 1.2.2 dikenakan Rp.100.000. Juga dibayar secara mandiri besaran tariff tersebut setelah adanya kenaikan sebesar 35%, berlaku sejak 1 Mei 2024. ujar salah seorang supir truk tangki CPO ketika ditemui awak media ini Minggu (20/09/2026).

Belum lama ini. Tim AKJI melakukan penelusuran di dua lokasi pintu masuk Kota Dumai terkait jumlah truk barang, truk tangki CPO, truk ODOL yang masuk kekawasan Industri Lubuk Gaung dalam 24 Jam mencapai 1500 unit, kemudian truk barang dan truk tangki CPO dan ODOL yang masuk ke Kawasan Industri Dumai (Wilmar group) Pelintung Medang Kampai diinformasikan mencapai 1000 unit per 24 Jam tidak termasuk truk muatan CPO yang keluar dari KID, kemudian truk barang dan truk CPO yang masuk ke Kawasan Pelabuhan Umum Dumai diperkirakan mencapai ratusan unit per 24 Jam. Estimasi perhitungan secara kasar per 24 jam secara keseluruhan diinformasikan berjumlah sekitar 2.800 unit.

Red

AKJI Riau Minta BPK Riau Audit Retribusi Angukutan Barang Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kota Dumai
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *