kampar – GaoelNews.com – Kejadian bermula pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib, Sepeda Motor Korban GG warga Kota Pekanbaru berada di teras depan rumahnya. Pada saat itu korban sedang menonton Televisi di ruang depan di rumah mertua korban dan isteri korban sedang berada di kamar. Sekitar pukul 21.00 Wib, isteri korban keluar rumah untuk melihat situasi sekitar rumah dan isteri korban tidak melihat Sepeda Motor korban yang terparkir di depan rumah.
Lalu isteri korban bertanya kepada korban “Motor Beat mana.?” dan korban menjawab, ” di depan tadi” kemudian korban keluar rumah untuk melihat keberadaan motornya, tetapi motor korban tersebut hilang yang diperkirakan di teras rumah dan korban mencoba mencari motornya dilingkungan sekitar rumah, tetapi korban tidak menemukannya.
Atas kejadian tersebut, Korban GG mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- Dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siak Hulu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Berkat laporan korban, Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, S.H, M.H Perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan selama dalam penyelidikan. Di ketahui pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa telah terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang berada di Jalan Kedondong Raya Blok C RT 003 RW 003 Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu yang di pimpin Iptu Sutarno, S.H langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku Berinisial TG (31) dan dilakukan interogasi pengembangan dari pelaku TG. Tim Opsnal menuju kontrakan rekannya dan sekira pukul 22.30 Wib berhasil mengamankan pelaku berinisial PR (27) dan NG (30)..” Ketiga pelaku langsung kami amankan dan di gelandang ke Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Sutarno, S.H
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi S.H, M.H mengatakan kepada awak Media, Rabu (10/4/2025)) mengatakan dan membenarkan bawah Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu telah menangkap Pelaku Curanmor berinisial TG (31), PR (27) dan NG (30),” ungkap Kompol Pauzi, S.H, M.H
Dari hasil Interogasi tersangka berinisial NG (30) dan PR (27) kedua pelaku berperan sebagai (Pemetik Kendaraan/Eksekutor) sedangkan tersangka TG (31) berperan sebagai Pembeli Motor Hasil Curian Seharga Rp. 1.200.000,- dari tersangka inisial NG dan PR.” terang Kompol Pauzi, S.H, M.H
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan Curanmor di 6 (enam) TKP :
1. Jln Kedondong Raya Blok C RT 003/RW 003 Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
2. Jln Purwosari Depan Gereja GBI Pandau pada bulan Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam
3. Jln Kempas X BlokB 54 No.19 RT 002/RW 012 Perum Pandau Permai Desa Pandau Jaya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 18.25 Wib, terhadap Honda Beat warna Magenta Hitam No.Pol BM 5517 ZI
4. Jln Baja Perum Boemi Mandala4 Blok G No. 14 Desa Pandau Jaya pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, terhadap Honda Beat warna hitam No.Pol BM 4330 WY
5. Jln Purwosari Perum Bela Berlian 1 Blok U No.1RT 003/RW 027 Desa Pandau Jaya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib, terhadap Honda Scoopy warna Krem No.Pol BM 5041 WY
6. Jln Purwosari GG Purnama Sebelah Gereja GPDI Elshaday RT 004/RW 002 pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib, terhadap Honda Beat warna abu abu No.Pol.BM 6164 ZAN
Kini ke tiga tersangka berikut barang bukti 1 Set Kunci T, STNK Asli dan Photo Copy BPKB sudah kami amankan guna proses penyidikan dan pengembangan sindikat Curanmor di wilayah hukum Polsek Siak Hulu,” tegas Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, S.H, M.H
Luar Biasa.., Lagi Lagi Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor
kampar,
Kejadian bermula pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib, Sepeda Motor Korban GG warga Kota Pekanbaru berada di teras depan rumahnya. Pada saat itu korban sedang menonton Televisi di ruang depan di rumah mertua korban dan isteri korban sedang berada di kamar. Sekitar pukul 21.00 Wib, isteri korban keluar rumah untuk melihat situasi sekitar rumah dan isteri korban tidak melihat Sepeda Motor korban yang terparkir di depan rumah.
Lalu isteri korban bertanya kepada korban “Motor Beat mana.?” dan korban menjawab, ” di depan tadi” kemudian korban keluar rumah untuk melihat keberadaan motornya, tetapi motor korban tersebut hilang yang diperkirakan di teras rumah dan korban mencoba mencari motornya dilingkungan sekitar rumah, tetapi korban tidak menemukannya.
Atas kejadian tersebut, Korban GG mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- Dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siak Hulu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Berkat laporan korban, Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, S.H, M.H Perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan selama dalam penyelidikan. Di ketahui pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa telah terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang berada di Jalan Kedondong Raya Blok C RT 003 RW 003 Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu yang di pimpin Iptu Sutarno, S.H langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku Berinisial TG (31) dan dilakukan interogasi pengembangan dari pelaku TG. Tim Opsnal menuju kontrakan rekannya dan sekira pukul 22.30 Wib berhasil mengamankan pelaku berinisial PR (27) dan NG (30)..” Ketiga pelaku langsung kami amankan dan di gelandang ke Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Sutarno, S.H
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi S.H, M.H mengatakan kepada awak Media, Rabu (10/4/2025)) mengatakan dan membenarkan bawah Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu telah menangkap Pelaku Curanmor berinisial TG (31), PR (27) dan NG (30),” ungkap Kompol Pauzi, S.H, M.H
Dari hasil Interogasi tersangka berinisial NG (30) dan PR (27) kedua pelaku berperan sebagai (Pemetik Kendaraan/Eksekutor) sedangkan tersangka TG (31) berperan sebagai Pembeli Motor Hasil Curian Seharga Rp. 1.200.000,- dari tersangka inisial NG dan PR.” terang Kompol Pauzi, S.H, M.H
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan Curanmor di 6 (enam) TKP :
1. Jln Kedondong Raya Blok C RT 003/RW 003 Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
2. Jln Purwosari Depan Gereja GBI Pandau pada bulan Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam
3. Jln Kempas X BlokB 54 No.19 RT 002/RW 012 Perum Pandau Permai Desa Pandau Jaya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 18.25 Wib, terhadap Honda Beat warna Magenta Hitam No.Pol BM 5517 ZI
4. Jln Baja Perum Boemi Mandala4 Blok G No. 14 Desa Pandau Jaya pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, terhadap Honda Beat warna hitam No.Pol BM 4330 WY
5. Jln Purwosari Perum Bela Berlian 1 Blok U No.1RT 003/RW 027 Desa Pandau Jaya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib, terhadap Honda Scoopy warna Krem No.Pol BM 5041 WY
6. Jln Purwosari GG Purnama Sebelah Gereja GPDI Elshaday RT 004/RW 002 pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib, terhadap Honda Beat warna abu abu No.Pol.BM 6164 ZAN
Kini ke tiga tersangka berikut barang bukti 1 Set Kunci T, STNK Asli dan Photo Copy BPKB sudah kami amankan guna proses penyidikan dan pengembangan sindikat Curanmor di wilayah hukum Polsek Siak Hulu,” tegas Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, S.H, M.H
P.Hutagaol