SIAK [ GAOEL NEWS ] – Calon Bupati Siak Paslon Nomor Urut 1 Bapak Ir. H. Irving Kahar Arifin menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat di pengajuan gugatan PSU Ulang di Mahkamah konstitusi dan Irving Kahar Arifin mengaku terkejut dengan tindakan wakilnya Sugianto secara sepihak mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi pada 26 Maret 2025.
Dimana nama Paslon Nomor Urut 01 Calon Bupati Siak, “Irving Kahar Arifin” tercantum dalam gugatan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, dengan Gugatan dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025.
Pada saat Hendra Putra Laia salah satu wartawan media online mencoba menghubungi Colon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 01, Bapak Ir. H. Irving Kahar Arifin, M.E., melalui pesan WhatsApp pribadinya pada 24 Maret 2025.
“Assalamualaikum selamat sore bang, bang izin bang bertanya, PSU ulang di Siak Lanjut ya bang, yang digugat di MK oleh Paslon 01 bang? Tanya Hendra Putra Laia (red).
Langsung direspon oleh Bapak Irving Kahar Arifin, menyampaikan bahwa, ” Yg menggugat itu sugianto tu dinda, Justru kita (saya) tidak setuju dan menolak. besok sidangnya,” ucapnya kepada Hendra Putra Laia Melalui Pesan WhatsApp Pribadinya.
Irving Kahar Arifin telah menerima sepenuhnya hasil Pilkada Siak 2024 dan mengakui kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Z-Syamsurizal, termasuk hasil yang diperoleh dalam PSU pada 22 Maret 2025.
Ditambah dengan Irving Kahar Arifin telah mangajukan surat penarikan gugatan yang telah disampaikan di MK.
Lanjut, Calon Bupati Siak Paslon 01 Bapak Ir. H. Irving Kahar Arifin, M.E dengan tegas mengatakan bahwa, “dirinya tidak pernah mengajukan, menandatangani surat permohonan, menyetujui pengajuan, maupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada ke MK,” tegasnya.
Irving Kahar Arifin secara eksplisit menuding/ Menduga bahwa, “permohonan pembatalan hasil Pilkada yang terdaftar di MK atas nama dirinya dan Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuannya,” tutupnya.
Red