PEKANBARU [ GAOEL NEWS ] Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekdako, Indra Pomi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025.
Risnandar dan Indra Pomi yang mengenakan rompi jingga dengan tangan diborgol tampak turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri setibanya di PN Pekanbaru. Indra Pomi tampak turun lebih awal, disusul Risnandar.
Risnandar tampak menyapa awak media dengan senyum tipis. Meski begitu, Risnandar enggan menjawab pertanyaan awak media sementara Indra pomi ketika awak media mempertanyakan kabar kondisi kesehatan namun hanya menjawab ” sedang proses” sambil berjalan ke sel tahanan PN Pekanbaru. Hingga saat ini keduanya masih ditempatkan di sel menunggu persidangan dimulai.
Berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo, persidangan Risnadar dan Indra Pomi akan dipimpin Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis Hakim, Adrian Hasiholan, Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis sebagai hakim anggota.
“Majelis hakim yang akan mengadili kasus korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru adalah Delta Tamtama, Adrian Hutagalung dan saya, sendiri,” jelas Ketua PN Pekanbaru dalam keterangan tertulisnya.
LAIA.