Perusahaan PT mup di duga tidak mematuhi UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan

Pandapotan H Hutagaol

Pelalawan – Gaoelnews – Oknum perusahaan PT mitra unggul pusaki ( mup) yang beralamat Desa, tambah. Kecamatan. Lagam.

Kabupaten. Pelalawan provinsi Riau. Beberapa karyawan/ pekerja memberikan informasi kepada awak media Rabu, 30 Oktober, bahwa perusahaan PT mup tersebut banyak hak – hak karyawan yang tidak diberikan oleh

perusahaan PT mup.
Seperti cuti tahunan, sebagai mana yang di atur dalam UU no 13 tahun 2003
Ketentuan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Lebih lanjut, aturan hak atas cuti tahunan adalah sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.[1]

Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam bunyi pasal tersebut terdapat kata sekurang-kurangnya, artinya perusahaan harus menetapkan minimal cuti tahunan 12 hari kerja (dapat boleh lebih dari 12 hari kerja).

Didalam laporan karyawan / pekerja PT mup kepada awak media bahwa pernah mengajukan permohonan kepada perusahaan, baik melalui via WhatsApp 0813********. Maupun

melalui surat pada tanggal 18 september 2024, yang disampaikan langsung oleh LBH departemen advokasi hukum ( FSBPI) kepada perusahaan PT mup, perusahaan melalui KTU Ilham berjanji akan diproses.

Namun saat ini belum ada informasi kelanjutan dari pihak perusahaan PT mup tersebut.
Kemudian, pada hari kamis, 30 Oktober awak media menghubungi perusahaan PT mup melalui via WhatsApp milik KTU 0813******** tidak ada tanggapan atau jawaban dari yang ber sangkutan hingga berita ini di terbitkan.

Karyawan/i PT mup meminta kepada pimpinan perusahaan segera membayar kan hak – hak karyawan selama ini. ” Kami sebagai karyawan PT mup meminta kepada pimpinan perusahaan agar segera di bayar kan dan di kembalikan hak kami sebagai karyawan selama ini dan seterusnya ” ucap beberapa karyawan/i kepada awak media.

Masih lanjut beberapa karyawan/i ” apabila perusahaan tidak mengembalikan hak kami yang seharusnya di berikan oleh perusahaan kepadakami karyawan. Maka kami akan melakukan mogok kerja dan membuat laporan resmi ke Disnaker kabupaten Pelalawan dan Disnaker provinsi Riau, dan ke pihak berwajib ” tutup berapa karyawan PT mup.

Temazaro Laia

Perusahaan PT mup di duga tidak mematuhi UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *