PEKANBARU – GaoelNews.com – Satpol PP Pekanbaru bersama tim Raga Polresta Pekanbaru menggelar razia minuman keras (miras) dan pengecekan perizinan tempat usaha karaoke serta rumah makan pujasera di Jalan Air Hitam dan Jalan SM Amin ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (28/2/2026) malam hingga dini hari.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia di antaranya Live Musik–Food Court Terminal Lepo di Jalan Air Hitam, Erenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Live Song di Jalan Air Hitam, serta Karaoke Nauli Cafe di Jalan Air Hitam.
“Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso memberi peringatan kepada pengelola satu tempat hiburan yang buka hingga dinihari pada malam Ramadan 1447 H agar tidak buka dulu untuk sementara,”Cetusnya.
Penelusuran dari Awak Media dan tim gabungan melakukan razia di dua tempat hiburan. Kedua tempat hiburan itu masih melayani pengunjung hingga dinihari.Awalnya tim mendatangi Arenta Domas di Jalan SM Amin. Tim gabungan langsung memberi teguran walau sempat mendapat penghadangan ketika memasuki gerbang masuk
Tempat-tempat tersebut diketahui beroperasi sebagai karaoke dan rumah makan yang juga menjual minuman keras. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan izin usaha sekaligus memeriksa legalitas kepemilikan minuman keras yang dijual.
Razia dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga dus minuman keras tanpa izin yang kemudian langsung disita dan diamankan. Saat proses penyitaan berlangsung, sempat terjadi perlawanan dari pemilik minuman keras yang tidak terima barang dagangannya dibawa petugas.
Ketegangan sempat terjadi di lokasi, namun petugas tetap menjalankan tugas dan menyita miras tersebut karena tidak memiliki izin serta melanggar ketentuan yang berlaku.

Yuliarso mengatakan, razia ini merupakan bentuk kolaborasi antara Satpol PP Pekanbaru dan tim Raga Polresta Pekanbaru dalam rangka pengawasan dan monitoring pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan.
“Kami melakukan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam, seperti karaoke dan pujasera yang menjual minuman keras. Ditemukan ada yang tidak memiliki izin, serta pujasera yang masih menghidupkan musik sehingga mengganggu kamtibmas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan teguran kepada pelaku usaha. Namun, terhadap pelanggaran berupa kepemilikan miras tanpa izin, petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyitaan. Selain itu juga terkait perizinan tempat usaha.
“Kami berikan teguran keras kepada pelaku usaha yang tidak berizin. Penyitaan tetap dilakukan meskipun sempat ada perlawanan, karena mereka telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Red












