Kampar, Riau — GaoelNews .com – Tanggal 28 April 2026 BPN Kampar Melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Pemilik lahan yang SAH, terkait Sengketa lahan seluas ±149.700 meter persegi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, memunculkan dugaan serius adanya maladministrasi dan praktik tidak netral dalam proses pelayanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
Permasalahan mencuat setelah keluarnya surat resmi dari Kantor Pertanahan yang meminta pihak yang mengajukan keberatan, Sdri. Nurcahaya Jal, untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa apabila gugatan tidak diajukan, maka proses permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Hj. Murni Maryati Ningsih untuk dan atas nama PT Tahun Kita Jaya akan tetap dilanjutkan.
Kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dan netralitas dalam administrasi pertanahan.
Negara, melalui lembaga pertanahan, seharusnya memastikan kejelasan status tanah secara objektif sebelum melanjutkan proses pemberian hak, bukan justru mengalihkan beban penyelesaian sengketa kepada masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Administrasi Berdasarkan kajian yang dilakukan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:
Tidak dihentikannya proses permohonan HGB meskipun terdapat keberatan yang sah
Adanya tekanan administratif melalui pemberian tenggang waktu gugatan
Pergeseran beban pembuktian dari pemohon kepada pihak yang keberatan
Potensi penyalahgunaan diskresi dalam pelayanan publik Indikasi Konflik Kepentinganb Kasus ini juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan Antara Kakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Bersama Pemohon Hj.Murni Maryati Ningsih, itu yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Salah satu pihak yang disebut dalam pengurusan lahan, Ibu Armaini,salah satunya diketahui memiliki dua posisi sekaligus: Sebagai pemegang kuasa pengurusan lahan GKPN 2 UNRI
Sekaligus sebagai salah satu pemilik kapling di kawasan yang di persengketakan tersebut

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pengaruh terhadap proses administratif yang seharusnya berjalan secara independen dan transparan.
Ancaman terhadap Akses Keadilan
Kebijakan yang mendorong masyarakat untuk menggugat ke pengadilan dalam batas waktu tertentu dinilai berpotensi membatasi akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial dan sumber daya memadai.
Padahal, penyelesaian sengketa pertanahan seharusnya menjadi tanggung jawab negara melalui mekanisme administratif yang adil dan akuntabel
Dampak yang Ditimbulkan
Jika proses ini tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian sengketa yang tuntas, maka berpotensi menimbulkan:
Terbitnya sertifikat yang cacat hukum
Konflik agraria berkepanjangan
Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak GKPN 2 UNRI melalui Ibu Armaini mendesak: Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar untuk menghentikan proses permohonan HGB hingga sengketa diselesaikan secara adil
Dilakukannya evaluasi terhadap prosedur dan keputusan yang telah diambil
Aparat pengawas internal dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan konflik kepentingan
Penegakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses pelayanan pertanahan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan pertanahan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat.
Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar fasilitator proses yang berpotensi merugikan rakyat.
Tim












