Siak Kecil – GaoelNews .com – Masyarakat Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan upaya mencegah semakin meluasnya perambahan hutan di wilayah tersebut.
Kegiatan penanaman pohon dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 6 hingga 7 Mei 2026, dengan jumlah sekitar 1.300 batang pohon yang ditanam di beberapa titik kawasan yang dinilai rawan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan perambahan hutan.
Kegiatan tersebut dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, tokoh adat, pemuda Desa Muara Dua Kec.Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Saat kelompok tani, dan unsur masyarakat lainnya. Penanaman pohon timbul petugas KPH Kab Bengkalis di areal hutan Desa Muara Dua dengan alasan :
1. Patroli hutan
2. Verifikasi pengusulan kelompok tani hutan Desa Bandar Jaya
Masyarakat Desa Muara Dua langsung menjumpai rombongan tersebut guna komplin dari maksud dan tujuan Desa Bandar Jaya tersebut oleh ketua kelompok tani hutan Desa Muara Dua.
Kesempatan ini pimpinan Awak Media Metrobrita.com yaitu Bapak Irianto Ketaren.SH menanyakan petinggi KPH Kab.Bengkalis menanyakan beberapa pertanyaan
1. Tujuan bapak Kabid Perencanaan PKH Bengkalis yaitu mengaku Bapak Damis berkunjung kesini (Hutan Desa Muara Dua)
dijawab Bapak Kabid Perencanaan Dari PKH Kab Bengkalis patroli dan verifikasi pengajuan kelompok tani di areal tersebut
2. Seandainya verifikasi yang bapak lakukan menyarakan ACC dan terjadi tumpang tindih (ribut di areal tersebut) antara kelompok tani Desa Muara Dua dengan Desa Bandar Jaya akibat bapak acc-kan jangan sampai kelompok tani menggugat Bapak?
dijawab Bapak Kabid Perencanaan tujuan kami biar jangan ada Problem , Ada team lain lagi yang akan berwenang ACC atau tidak verifikasi tersebut.

Menurut Bapak Sihombing perwakilan kelompok tani Bandar Jaya yang dari Desa Bandar Jaya mereka sudah mengantongi izin dari pihak PHK Kab.Bengkalis.
Dibantah oleh Bapak Kabid Perencanaan PKH Kab.Bengkalis bahwasanya masih dalam pengajuan.
Saat pertemuan tersebut beberapa masyarakat Desa Muara Dua termasuk Sugiardi Sembiring langsung mengajukan komplin(keberatan red)
Saat pertemuan tersebut ikut hadir kepala Desa Muara Dua dan kepala Desa Bandar Jaya, dan kepala Desa Muara Dua memberikan stegment bahwa sudah di lakukan musyawarah antara 3 Desa (terkait tapal Batas ) tetapi tidak menemukan titik terang dan di ambil alih oleh Dinas PMD Kab.Bengkalis terkait tapal Batas.
Keterangan Kepala Desa Muara Dua Di bantah oleh kuasa Hukum kelompok tani Irianto Ketaren sh Desa muara dua bahwa Dinas PMD tidak ada wewenang menentukan tapal batas melainkan yang berwewenang adalah Mentri dalam negri.
Setelah pertemuan di areal satupun tidak ada yang mau menjumpai kelompok tani hutan Kemasyarakatan Desa muara dua baik itu PKH maupun kepala Desa Muara Dua sebagai pimpinan (orang tua) dari masyarakat Desa Muara Dua begitu juga dengan petugas PKH sebagai orang tua dari kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Desa Muara Dua sebagai binaannya.
Lalu masyarakat Desa Muara Dua melanjutkan kegiatan penanaman pohon 1300 bibit pohon di areal lahan Hutan.
Red












