BENGKALIS – GaoelNews.com – Irianto Ketaren, SH secara resmi menyampaikan hak jawab kepada pimpinan di beberapa media Online terkait pemberitaan berjudul “Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Dihadang, Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua Disoroti” yang tayang pada 8 Mei 2026.
Dalam surat tertanggal 9 Mei 2026, Irianto menyatakan keberatan atas sejumlah substansi berita yang dinilai tidak akurat, berpotensi menggiring opini, serta menurutnya belum memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, dan Kode Etik Jurnalistik.
Irianto mempertanyakan penggunaan istilah “oknum wartawan” dalam pemberitaan tersebut karena dinilai tidak menjelaskan identitas secara terang.
“Siapa oknum wartawan yang dimaksud? Penyebutan tanpa identitas jelas berpotensi menimbulkan multitafsir dan mencederai profesi wartawan secara umum, ”tulisnya dalam hak jawab resmi.
Selain itu, ia meminta pembuktian faktual mengenai lokasi kejadian yang disebut berada di Desa Bandar Jaya, sementara menurutnya peristiwa yang dimaksud justru terjadi di wilayah Desa Muara Dua.
Ia juga meminta klarifikasi terkait narasi yang menyebut adanya penolakan terhadap patroli resmi KPH Mandau bersama KTH Panca Warga.
Menurut Irianto, perlu penjelasan rinci mengenai bentuk penolakan yang dimaksud, siapa pihak yang melakukan, serta dasar pembuktiannya agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan persepsi keliru.
Dalam poin lain, Irianto turut mempertanyakan legalitas profesional awak media yang melakukan peliputan. Ia meminta media menunjukkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) milik pimpinan redaksi, editor, maupun wartawan lapangan yang bertanggung jawab terhadap berita tersebut.
Menurutnya, permintaan itu penting guna memastikan produk jurnalistik diterbitkan sesuai standar kompetensi pers nasional.
Irianto juga menyoroti keterangan mengenai permohonan patroli oleh masyarakat melalui KTH Panca Warga.
Ia mempertanyakan dasar patroli yang disebut menyasar wilayah tertentu dan meminta penjelasan rinci mengenai hubungan administratif antara lokasi patroli dengan wilayah kerja kelompok tersebut.
Sebagai penutup, Irianto meminta agar hak jawabnya dimuat secara resmi dalam waktu maksimal 2 x 24 jam, disertai permintaan maaf apabila terbukti terdapat kekeliruan pemberitaan.
Ia juga menyatakan siap menyerahkan rekaman audio lengkap terkait kejadian dimaksud apabila ada permintaan resmi secara tertulis dari pihak media.
Hak jawab tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dinas Kominfo Provinsi Riau, Dinas Kominfo Kabupaten Bengkalis, Dewan Pers RI, serta unsur penasihat hukum terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.
(Redaksi)












