Desa Siregar Aek Nalas : Diduga Adanya Tambang Batu Yang Dilindungi Para Koruptor Dinas Toba

TOBA – Gaoelnews.com – Aktivitas tambang batu yang diduga tidak memiliki izin di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, menuai sorotan serius dari masyarakat dan sejumlah instansi terkait. Sabtu, 25 Maret 2026.

Dalam Peninjauan langsung ke lokasi tambang dilakukan oleh perwakilan Kecamatan Uluan, Sekcam,(baginda manurung) dan juga hadir perwakilan dari desa tersebut, pihak Lingkungan Hidup (Lindup), serta perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar (Apri Jayacakti Bakti,ST) Dalam kunjungan tersebut, ditemukan dugaan aktivitas penambangan yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.

Menurut keterangan warga, kelompok tersebut dikabarkan memiliki sekitar 20 anggota dan dipimpin seorang pria bernama pak Rizki Manurung. Warga menuding adanya sikap arogan dari kelompok tersebut saat dilakukan peninjauan di lokasi tambang.

“Kalau aktivitas kami dilarang bekerja, kami tidak segan-segan merampok dan membunuh pun kami siap,” ujar warga menirukan ucapan yang diduga disampaikan salah satu pihak dari kelompok penambang.

Pernyataan tersebut sontak membuat masyarakat semakin khawatir dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Di sisi lain, pihak Cabang Dinas EDM Wilayah III Pematangsiantar, Lingkungan Hidup Kabupaten Toba bersama Camat Uluan dikabarkan telah meminta agar aktivitas tambang batu tersebut dihentikan sementara sampai seluruh legalitas dan izin dipenuhi.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar Apri Jayacakti Bhakti,ST, berharap seluruh pihak penambang kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Toba bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Dan Sumber Saya Mineral Propinsi Sumatera Utara disebut akan segera memanggil para penambang guna menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Pendapat Ahli Hukum Gunawan Hutagaol, S.H “Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
” Bahwa Setiap Usaha itu Harus dilandasi dengan Izin atau legalitas Untuk melindungi Pekerja ”

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Harapan saya dari ketua LSM sergap (sentral gerakan anti penyelenyengan) Daniel manurung meminta kepada pinak dinas lindup,dan polres toba supanya menghetikan sementara sampai para penambang itu bisa membuktikan ada ijin tambang tersebut dan sesuai aturan yang berlaku di indonesia ini.
(Gunawan)

Desa Siregar Aek Nalas : Diduga Adanya Tambang Batu Yang Dilindungi Para Koruptor Dinas Toba
Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *