Banda Aceh – Gaoelnews.com – Lapas kelas’ II A Banda Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh menggelar kegiatan penandatanganan deklarasi bersama komitmen bebas narkoba dan handphone ilegal yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Aceh, meliputi Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, dalam arahannya menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas dan Rutan. Ia menekankan bahwa komitmen ini harus dijaga dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran pemasyarakatan.
“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Ini adalah komitmen bersama yang harus dijaga dan dilaksanakan secara konsisten,” tegasnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, turut hadir dan mengikuti langsung kegiatan tersebut di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Ia menyampaikan bahwa Lapas Banda Aceh siap mendukung penuh komitmen yang telah dideklarasikan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap potensi peredaran narkoba serta penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas. Seluruh jajaran akan bekerja secara optimal, sesuai SOP, demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Edi.
Melalui deklarasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Aceh semakin solid dan konsisten dalam menjalankan tugas, serta mampu menciptakan Lapas dan Rutan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.
Zainal












