PONTIANAK, – GaoelNews.com – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Kalimantan Barat. yang berada di bawah naungan Yayasan Sembilan Lima Dua Dua, kini menuai sorotan tajam.
Alih-alih menjadi ujung tombak peningkatan gizi masyarakat, fasilitas ini justru dipertanyakan dari sisi kelayakan teknis dan dampak lingkungannya.
Bangunan yang disebut hanya berukuran sekitar 6 x 18 meter itu berdiri “terkunci” di tengah kepadatan pemukiman. Sisi kanan dan kiri berhimpitan dengan ruko warga, sementara bagian belakang tertutup bangunan lain tanpa ruang terbuka.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius, terutama terkait sistem sanitasi dan pembuangan limbah yang hingga kini belum terlihat jelas.vSejumlah warga mengaku belum pernah melihat adanya instalasi pengolahan limbah yang memadai.
Bahkan, air buangan dari pendingin ruangan (AC) dilaporkan mengalir langsung ke badan jalan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perencanaan teknis proyek dilakukan tanpa memperhitungkan aspek dasar kesehatan lingkungan.
Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat, Edi Samat, Minggu, (19 April 2026) secara terbuka mempertanyakan logika di balik penempatan fasilitas tersebut. Ia menilai, dengan ruang terbatas dan lokasi yang terkepung bangunan lain, mustahil pengelolaan limbah dapat memenuhi standar.
“Dengan ukuran hanya 6×18 meter, kanan-kiri ruko, belakang mentok. Limbahnya mau ke mana? Ini bukan sekadar teknis, ini soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan warga,” tegasnya.
Edi juga menyoroti hal yang dinilainya sebagai indikasi kelalaian sejak tahap awal. “Air AC saja dibuang ke jalan umum. Ini tanda perencanaan tidak matang. Kalau hal kecil saja diabaikan, bagaimana dengan limbah utama dari aktivitas dapur gizi?” ujarnya.
Program pemenuhan gizi yang merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah pusat seharusnya dijalankan dengan standar tinggi, bukan sekadar mengejar target operasional. Pengabaian terhadap aspek sanitasi berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari pencemaran lingkungan hingga risiko kesehatan bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait mengenai sistem pengelolaan limbah di lokasi tersebut. Minimnya transparansi ini justru memperbesar kecurigaan publik.
Warga kini mendesak adanya audit menyeluruh dan tindakan cepat dari pemerintah daerah serta instansi teknis. Evaluasi tidak hanya pada bangunan, tetapi juga menyasar perizinan, standar operasional, dan dampak lingkungan.
Jika dibiarkan, ironi tak terhindarkan: program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru berpotensi menciptakan ancaman baru bagi kesehatan lingkungan di tengah padatnya permukiman.
( Mulyadi)












