Landak,- GaoelNews.com –Kekecewaan masyarakat memuncak. Ratusan warga Desa Sungai Segak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, akhirnya turun tangan sendiri memperbaiki jembatan gantung yang sebelumnya terputus dan tak lagi bisa digunakan.
Jembatan tersebut merupakan akses vital penghubung antara Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya, tepatnya antara Kecamatan Sebangki dan Kecamatan Kuala Mandor B. Ironisnya, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara sebesar Rp 6,8 miliar dari APBN itu kini tidak dapat difungsikan sama sekali setelah dirusak.
Selama lebih dari 14 bulan, masyarakat mengaku hanya menerima janji bahwa jembatan tersebut akan dibangun kembali. Namun hingga kini, pembangunan yang dinantikan tak kunjung terealisasi.
Akibatnya, warga memilih bertindak. Dengan peralatan seadanya dan swadaya masyarakat, mereka mulai memperbaiki kembali jembatan tersebut agar dapat kembali dilalui, terutama oleh kendaraan roda dua.
Kacong, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengatakan perbaikan dilakukan karena jembatan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat di dua wilayah tersebut.
“Jembatan ini sangat penting bagi masyarakat Sebangki dan Kuala Mandor B. Bukan hanya untuk kendaraan roda dua, tapi juga untuk mendukung aktivitas ekonomi warga. Kalau tidak kami perbaiki, masyarakat semakin terisolasi,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Namun langkah masyarakat itu justru menuai polemik. Kacong mengungkapkan bahwa beberapa kepala desa disebut tidak mendukung upaya perbaikan tersebut, bahkan ada yang diduga melontarkan ancaman kepada warga.
Hal itu semakin memicu kekecewaan masyarakat yang merasa kebutuhan dasar mereka diabaikan.Padahal, menurut Kacong, pembongkaran atau perusakan fasilitas negara seperti jembatan tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki aturan dan prosedur yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa sebelum membongkar fasilitas negara, harus ada sejumlah tahapan yang dipenuhi, antara lain izin dari pemerintah, penelitian dan analisis kelayakan, pengkajian dampak lingkungan dan sosial, hingga penyusunan rencana pembongkaran secara resmi.
Selain itu, proses pembongkaran juga harus berada di bawah pengawasan pihak berwenang, termasuk dalam pengelolaan limbah serta rencana pembangunan kembali fasilitas yang lebih baik.
“Kalau jembatan yang merupakan fasilitas negara dirusak atau dihancurkan tanpa prosedur, maka ada unsur pidana di dalamnya,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan merusak atau menghancurkan fasilitas negara dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 165 KUHP tentang perusakan bangunan atau fasilitas umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain atau negara, serta Pasal 407 KUHP yang mengatur perusakan fasilitas umum yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain ancaman pidana, pelanggaran terhadap fasilitas negara juga dapat berujung pada sanksi administratif dari pemerintah, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun dari pemerintah daerah.
Kini masyarakat hanya berharap pemerintah segera turun tangan memberikan kepastian. Mereka menilai jembatan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah seharusnya tidak dibiarkan terbengkalai begitu lama.
Bagi warga, jembatan itu bukan sekadar infrastruktur, tetapi urat nadi kehidupan yang menghubungkan aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan sosial di dua kabupaten. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya akses yang terputus, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang ikut runtuh.
(Mulyadi)












