Resmi Dilaporkan ke Polda Kalbar, Andy Lie Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Laporan Palsu

PONTIANAK, -GaoelNews.com – Polemik yang menyeret nama Andy Lie memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Budiarto secara resmi melaporkan seorang bernama Andy Lie ke

Markas Kepolisian Daerah.Kalimantan Barat.

Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik serta dugaan laporan palsu. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Budiarto.

Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., CFLS., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani I, Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kami resmi melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27A: Melarang penyerangan kehormatan atau nama baik.

Pasal 433 di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana pencemaran nama baik.

mengenai pencemaran nama baik dan juga dugaan laporan palsu. Saat ini kami menunggu respons dari Polda Kalbar atas laporan pengaduan yang telah disampaikan,” ujar Muhammad Nur.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang jelas. Ia menegaskan, seseorang tidak dapat dengan mudah menuduh atau melaporkan pihak lain hanya berdasarkan opini tanpa didukung bukti yang akurat.

“Kami berharap hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada pihak yang sembarangan melaporkan seseorang dengan opini-opini tertentu tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Muhammad Nur menambahkan, setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan pembuktian yang berlaku.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan pada hari ini merupakan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Kami memahami bahwa laporan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE dan sejumlah pasal lain yang relevan. Untuk selanjutnya, kami akan menunggu tindak lanjut dari penyidik,” katanya.

Pihak pelapor berharap dalam waktu 14 hari kerja sudah ada respons dari Polda Kalbar terkait proses distribusi dan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik Polda Kalbar mengenai perkembangan laporan tersebut. (Mulyadi)

Resmi Dilaporkan ke Polda Kalbar, Andy Lie Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Laporan Palsu
Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *