Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Bebas Dijual di Pasar Lembang, Pengawasan Polsek Ciledug Dipertanyakan

admin

Kota Tangerang, – Gaoelnews.com – Peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai kembali ditemukan di wilayah Pasar Lembang, Jl. Raden Patah, Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Minggu (13/09/2026).

Berdasarkan hasil di lapangan pada Sabtu (12/09/2026) malam sekitar pukul 20:00 WIB, seorang pedagang yang diketahui bernama Jafar menjual berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di kawasan Pasar Lembang Ciledug.

Saat ditemui di lokasi dan dimintai keterangan, Jafar menyebut bahwa rokok yang dijualnya adalah barang titipan dari pihak lain yang disebut adalah bos nya.

“saya Jafar bang, kalo saya sih sebenernya cuma jaga gantiin istri saya yang biasa jaga. Ini juga barang titipan bang ada bos nya tapi saya gak tau, yang tau sih istri saya bang”, ujar Jafar.

Dari hasil dokumentasi yang kami temukan, terlihat puluhan bungkus rokok berbagai merek dipajang secara terbuka di atas meja dan diperjualbelikan kepada masyarakat umum.

Menurutnya, Jafar menjual produk tersebut dengan harga mulai dari Rp12 ribu hingga Rp20 ribu untuk per bungkusnya. Jafar juga menyebut omset yang didapat perhari bisa mencapai angka 1 juta rupiah.

“untuk harga rokok nya mulai dari Rp12 ribu sampai Rp20 ribu bang, untuk omset harian kalau sedang ramai bisa mencapai 1 juta rupiah bang, ya kadang juga paling cuma 40 bungkus bang seharinya”, tambahnya Jafar.

Aktivitas penjualan berlangsung di area terbuka di depan Halte Sudimara 9 yang merupakan salah satu jalur lalu lintas utama di wilayah Pasar Lembang Ciledug. Bahkan lokasi tempat berjualan tersebut tidak jauh dari Polsek Ciledug yang hanya berjarak beberapa kilometer.

Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau. Selain itu, produk yang tidak melalui pengawasan resmi juga menimbulkan kekhawatiran terkait standar kualitas, keamanan produk, serta perlindungan konsumen.

Warga meminta aparat penegak hukum Polsek Ciledug dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat segera melakukan pengecekan serta penelusuran terhadap peredaran bebas rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.

Serta penindakan yang tegas diperlukan guna mencegah semakin meluasnya peredaran produk tanpa pita cukai di tengah masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah tersebut, apakah dibiarkan atau terjadinya pembiaran oleh aparat penegak hukum Polsek Ciledug.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap pelaku penjualan maupun pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Tim media meminta aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai segera melakukan penertiban serta penyelidikan lebih lanjut terhadap maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Ciledug.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

(Roses lubis)

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Bebas Dijual di Pasar Lembang, Pengawasan Polsek Ciledug Dipertanyakan
Roses lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *