Mantan Bupati Sorong periode 2020-2025, Diperiksa Kejari Sorong Terkait Dugaan Korupsi

Pandapotan H Hutagaol

Sorong, GaoelNews.com – Mantan Bupati Sorong Selatan periode 2020–2025, SA, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Jumat (20/8/2026). Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah Tahun Anggaran 2023 .

Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidana Khusus Kejari Sorong, dimulai pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 17.45 WIT. Mantan bupati dua periode itu didampingi dua penasihat hukum selama proses pemeriksaan. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan penyidik; saat ini Samsudin dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka penyidikan perkara tersebut .

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sorong, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Memang benar kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi SA yang merupakan mantan Bupati Sorong Selatan periode 2020–2025,” ujarnya .

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa—termasuk perjalanan dinas—pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan TA 2023. Hasil audit BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya mencatat dugaan kerugian negara sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar dari pagu anggaran sekitar Rp9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong,menyatakan pihaknya masih melengkapi bukti dan meminta keterangan ahli dari Kemendagri untuk memastikan besaran kerugian negara.

SA menjabat Bupati Sorong Selatan selama dua periode, 2016–2021 dan 2021–2025, sebelum menyerahkan jabatan kepada Bupati terpilih Petronela Krenak pada Maret 2025 . Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.

Sampai saat ini, proses hukum terus berjalan. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini.

Mantan Bupati Sorong periode 2020-2025, Diperiksa Kejari Sorong Terkait Dugaan Korupsi
Edy Hariyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *