MEDAN,- Gaoelnews.com – Praktisi Hukum Alex Mangaraja Simatupang, S.H. angkat bicara terkait adanya somasi dan ancaman pelaporan terhadap Media Online ‘FN’ atas pemberitaan yang tayang beberapa waktu lalu.
Alex yang saat ini mendampingi kepentingan hukum Media Online ‘FN’ meminta pihak yang merasa keberatan agar tidak gegabah mengambil langkah hukum pidana.
“Pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” ujar Alex kepada wartawan di Medan, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan sudah memiliki mekanisme yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan agar tidak terburu-buru melakukan somasi atau pelaporan. Langkah yang benar adalah menggunakan Hak Jawab terlebih dahulu. Kirimkan sanggahan atau klarifikasi kepada redaksi. Secara hukum, media wajib memuatnya secara proporsional,” tegasnya.
Menurut Alex, upaya kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik hanya akan menciptakan iklim ketakutan dan membungkam kemerdekaan pers. Padahal pers yang merdeka merupakan syarat utama negara demokrasi.
“Kami meyakini Media Online ‘FN’ dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan akan bertanggung jawab atas setiap pemberitaan yang dibuatnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Media Online ‘FN’ diberitakan akan dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik dan melanggar UU Pers. Hingga berita ini diturunkan, pihak Media Online ‘FN’ menyatakan siap menerima Hak Jawab dari pihak yang keberatan.
Elly Nababan












