DAIRI – GaoelNews.com
Kepolisian Resor (Polres) Dairi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 52 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Semester I Tahun 2026 atau periode Januari hingga Juni. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 70 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Data yang disampaikan dalam paparan kinerja Semester I Tahun 2026 menunjukkan, dari 52 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 31 kasus masih dalam proses penyidikan, serta 21 kasus telah memperoleh putusan pengadilan (inkracht).
Barang bukti yang berhasil diamankan selama Januari hingga Juni 2026 terdiri dari 49,72 gram sabu, 18,89 gram ganja, 15 batang pohon ganja, serta 1 butir pil ekstasi.
Sementara itu, pada Triwulan II atau periode April hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Dairi mengungkap 29 kasus dengan 38 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah memasuki tahap P-21, 18 kasus masih dalam proses penanganan di JPU, dan 11 kasus telah diputus oleh pengadilan.
Barang bukti yang disita selama April hingga Juni meliputi 24,44 gram sabu, 7,07 gram ganja, 8 batang pohon ganja, dan 1 butir pil ekstasi.
Berdasarkan klasifikasi tersangka, dari total 70 orang yang diamankan, 67 orang merupakan laki-laki dewasa dan 3 orang perempuan dewasa. Tidak terdapat tersangka yang berstatus anak di bawah umur.
Dalam proses penegakan hukum, 38 orang tersangka menjalani penahanan, sementara 32 orang menjalani rehabilitasi. Berdasarkan perannya, 27 orang merupakan pengedar, 11 orang berperan sebagai kurir, dan 32 orang merupakan pengguna narkotika.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe, Kasat Reserse Narkoba Iptu Marlon Hutapea, dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian, tetapi memerlukan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polres Dairi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami berharap adanya sinergi dan kerja sama dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar AKBP Otniel Siahaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan berasal dari berbagai daerah, baik dari luar Kabupaten Dairi maupun warga Kabupaten Dairi sendiri. Namun demikian, jumlah tersangka didominasi oleh warga Kabupaten Dairi.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Dairi akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan rehabilitasi bagi pengguna.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, kami optimistis Kabupaten Dairi dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.












