Labuhanbatu Selatan – Gaoelnews.com – Personil Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Senin (12/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Nur Iskandar alias Boleng (36) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total 5,90 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Dusun Sei Daun yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan terduga pelaku sekitar pukul 21.25 WIB.
Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan Nur Iskandar, warga Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dua plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang menjadi sasaran penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,37 gram yang disimpan di dalam kotak telepon genggam.
Dengan demikian, total sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 5,90 gram bruto.
Selain sabu, petugas turut menyita satu buah kaca pireks, dua sekop pipet, satu unit timbangan digital atau pocket scale, uang tunai sebesar Rp181.000, dua plastik berisi sejumlah klip kosong, satu alat isap atau bong, satu buah mancis, satu kotak telepon genggam A3S, serta satu unit telepon genggam A3S.
Keberadaan timbangan digital dan sejumlah perlengkapan lainnya menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Setelah pengamanan dilakukan, personel menghubungi Kepala Dusun Sei Daun untuk menyaksikan proses pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Torgamba guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman. Laporan warga menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, status Nur Iskandar masih sebagai terduga pelaku. Penetapan status hukum, pendalaman peran, serta pembuktian dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Polsek Torgamba diharapkan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika secara profesional, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar lingkungan permukiman tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.
Red












